Korlantas Polri Luncurkan STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Jumat, 25 September 2026 | 16:20:31 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin peluncuran STNK digital di Jakarta.

NUSA TENGGARA TIMUR — Korlantas Polri resmi meluncurkan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas, menyusul layanan SIM digital yang lebih dulu berjalan pada Mei lalu. Dokumen kendaraan berbasis ponsel ini disebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Peluncuran dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, dalam rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Kepala Korlantas Polri Wibowo menegaskan bahwa STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya punya kekuatan hukum yang setara. Penegasan itu menjadi pembeda dari perkenalan SIM digital, yang saat pertama diperkenalkan belum menyertakan pernyataan eksplisit soal kesetaraan kekuatan hukum.

Data STNK digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas di jalan dapat memverifikasi keabsahannya lewat kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Kode QR Dinamis untuk Verifikasi di Jalan

Mekanisme verifikasi jadi salah satu fokus peluncuran ini. Lewat kode QR dinamis, petugas bisa mengecek keabsahan dokumen tanpa perlu memeriksa fisik STNK. Halaman STNK digital juga dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar.

Fitur tersebut diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan, yang selama ini jadi salah satu celah pada dokumen fisik.

Merujuk laman resmi Digital Korlantas Polri, identitas digital di aplikasi tersebut tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan berfungsi sebagai pelengkapnya. Prinsip yang sama berlaku untuk STNK digital.

Pembayaran Denda Tilang ETLE Kini Terintegrasi

Bersamaan dengan STNK digital, Korlantas mengintegrasikan pembayaran titipan denda tilang ke aplikasi yang sama. Pelanggar yang datanya terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) dapat mengonfirmasi data dan membayar lewat LantasPay.

Selisih dana dari pembayaran titipan dikembalikan ke saldo pengguna setelah putusan sidang terbit. Skema ini memberi kepastian jumlah denda yang harus dibayar tanpa menunggu proses persidangan selesai.

Pemilik Kendaraan Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK

Korlantas menyebut masyarakat tak perlu lagi khawatir bila lupa membawa dokumen fisik saat berkendara. Cukup menunjukkan STNK digital yang diunduh dari aplikasi resmi Digital Korlantas kepada petugas.

"Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo, dikutip Antara.

Peluncuran STNK digital menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan lalu lintas. Korlantas menargetkan akses masyarakat terhadap layanan Korps Lalu Lintas semakin praktis lewat satu aplikasi yang menampung SIM digital, STNK digital, dan pembayaran denda tilang.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top