KUPANG — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menegaskan, proses harmonisasi merupakan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki keselarasan dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi yang dihasilkan juga diharapkan tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Penegasan itu disampaikan Silvester pada Kamis, 24 September 2026, di tengah berlangsungnya tahapan pembentukan peraturan perundangan di Sumba Barat. Menurutnya, harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan rumusan pasal.
"Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan rumusan pasal, tetapi memastikan setiap peraturan yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan di daerah," kata Silvester.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah, harmonisasi menempati posisi sebelum sebuah rancangan disahkan. Tahapan ini memastikan tidak ada pasal yang bertabrakan dengan peraturan lebih tinggi maupun peraturan daerah lain yang sudah berlaku.
Silvester menekankan, regulasi yang lolos harmonisasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah juga menjadi pertimbangan utama.
Tanpa harmonisasi, produk hukum daerah berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana. Warga pun berpotensi menghadapi aturan yang saling bertentangan di lapangan.
Silvester menyebut tiga syarat yang harus dipenuhi setiap peraturan yang dibentuk. Pertama, memiliki dasar hukum yang kuat. Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ketiga, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga syarat itu menjadi tolok ukur dalam proses harmonisasi yang dijalankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT. Setiap rumusan pasal diperiksa agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstitusi.
Harmonisasi juga memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif. Artinya, aturan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dijalankan oleh pemerintah daerah dan dipatuhi warga.
Bagi pemerintah daerah, regulasi yang harmonis memudahkan koordinasi lintas instansi. Tumpang tindih kewenangan yang sering menjadi sumber kebingungan birokrasi bisa ditekan sejak tahap perumusan.
Bagi warga Sumba Barat, aturan yang selaras memastikan layanan publik berjalan tanpa hambatan akibat perbedaan tafsir. Kepastian hukum menjadi hal yang paling langsung dirasakan.
Proses harmonisasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap rancangan peraturan. Hasilnya menjadi rekomendasi sebelum rancangan masuk ke tahap pengesahan.