Pencarian

Bahlil Minta Kapolri Tindak Penimbun BBM Subsidi, Modus Tanki Diperbesar

Jumat, 16 Oktober 2026 • 13:49:31 WIB
Bahlil Minta Kapolri Tindak Penimbun BBM Subsidi, Modus Tanki Diperbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Kapolri menindak penimbun BBM subsidi.

NUSA TENGGARA TIMUR — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak oknum yang menampung BBM subsidi untuk dijual kembali. Modusnya memperbesar tangki mobil hingga menampung 700-1.000 liter, seperti yang ditemukan pada kendaraan Pajero di Makassar. Bahlil menilai praktik itu dugaan tindak pidana karena subsidi ditanggung negara.

Permintaan itu disampaikan Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat. Ia menyoroti praktik penampungan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan agar bisa mengisi lebih banyak.

Modus Tangki Diperbesar untuk Tampung Solar Subsidi

Bahlil menyebut kendaraan yang digunakan justru mobil-mobil bagus. Ia mencontohkan kendaraan jenis Pajero yang tangkinya dibuat di bagian belakang agar kapasitasnya jauh di atas normal.

"Di Makassar itu contoh mobil-mobil bagus (seperti) Pajero mereka membikin tanki di belakang kan sampai menampung 700 liter sampai 1.000 liter. Itu artinya apa? Mereka nampung kemudian dijual lagi," ujar Bahlil.

Menurutnya, BBM yang ditampung dalam jumlah besar itu kemudian dijual kembali ke pihak lain. Praktik itu membuat solar subsidi berpindah ke konsumen yang seharusnya tidak berhak menerimanya.

Subsidi Ditanggung Negara, Bahlil Serahkan Pasal ke Aparat

Bahlil menilai penampungan BBM subsidi untuk dijual ulang sebagai dugaan tindak pidana yang nyata. Ia pun meminta Kapolri memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

"Saya minta tolong sama Pak Kapolri kalau begini ditindak saja, diproses hukum. Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri. Itu kan subsidinya ditanggung oleh negara," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya penentuan pasal kepada aparat penegak hukum. Ia tidak merinci pasal apa yang bisa dikenakan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Beban Subsidi dan Pengawasan Distribusi Solar

Pernyataan Bahlil menempatkan pengawasan distribusi solar subsidi sebagai persoalan yang menyangkut beban anggaran negara. Setiap liter solar bersubsidi yang berpindah ke pengguna tidak berhak berarti negara menanggung selisih harga yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.

Praktik penampungan dengan tangki modifikasi menyasar selisih antara harga subsidi dan harga industri. Selisih itulah yang menjadi insentif bagi pelaku untuk menampung dalam volume besar lalu menjualnya ke sektor yang membeli solar dengan harga komersial.

Permintaan penindakan kepada Kapolri menjadi sinyal bahwa Kementerian ESDM mendorong penegakan hukum di sisi hilir, bukan hanya pengetatan aturan distribusi. Aparat kepolisian belum menyampaikan langkah lanjutan atas permintaan tersebut.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks