MANGGARAI — Tim Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT hadir langsung ke Mapolres Manggarai untuk membina personel di sana. Rombongan terdiri dari Kasubbidwabprof Kompol Abrahim Tupong, S.Sos., Panit 1 Riksa Iptu Nyoman Gurina, S.H., M.H., serta Aiptu Kristianus Y. Klau, S.H.
Materi yang disampaikan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Personel diminta menjaga sikap, perilaku, perkataan, dan tindakan agar tetap berpedoman pada nilai etika profesi.
Penekanan tidak hanya soal etika saat bertugas. Kehidupan sehari-hari di luar kedinasan juga masuk dalam pembinaan.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar Kode Etik
Tim Bidpropam memaparkan sejumlah konsekuensi yang bisa dijatuhkan kepada personel yang melanggar. Sanksi ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
- Mutasi bersifat demosi
- Penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan
- Penempatan pada tempat khusus
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk pelanggaran tertentu yang memenuhi ketentuan
Pelanggaran etika juga berdampak pada karier dan reputasi personel. Institusi Polri ikut dirugikan karena potensi penurunan citra, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Jika perbuatan personel memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapolres Manggarai Minta Personel Jauhi Sikap Arogan
Kapolres Manggarai menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT atas pelaksanaan pembinaan. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman personel mengenai kode etik dan membangun karakter anggota Polri yang profesional serta berintegritas.
Kapolres berharap materi dan arahan yang diberikan dapat dipahami serta diterapkan seluruh personel, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Setiap anggota diingatkan menghindari perilaku arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pelayanan kepada masyarakat diminta mengedepankan sikap humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Arahan ini sejalan dengan upaya memperkuat pengawasan internal di lingkungan Polres Manggarai.
Pembinaan etika profesi menjadi langkah preventif agar personel memahami dan menaati Kode Etik Profesi Polri. Seluruh personel Polres Manggarai diharapkan menghindari segala bentuk pelanggaran serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi, dengan berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.