NUSA TENGGARA TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham DSSA serta penawaran umum saham BREN dan CUAN. Sanksi terbesar dikenakan kepada PT SMT senilai Rp1,5 triliun karena terbukti melakukan manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. Penyerahan surat sanksi dilakukan langsung di kantor OJK dengan disaksikan perwakilan Bareskrim Polri.
Denda Rp1,5 triliun untuk PT SMT dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 UUPPSK. Selain denda, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap Sdr. R yang saat ini menjabat Direktur PT SS.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak yang melanggar. Penyerahan berlangsung di kantor otoritas dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto.
Pemeriksaan OJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham DSSA naik cukup signifikan.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah pada saham DSSA. Kesembilan anggota bursa itu adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Delapan sales anggota bursa menerima peringatan tertulis.
Dalam penawaran umum saham BREN, OJK mendenda AH Ltd sebesar Rp500 miliar karena mengaburkan informasi pihak yang memesan saham. Pelanggaran itu melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Pada penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dikenakan denda Rp100 miliar atas pelanggaran ketentuan yang sama. OJK menemukan pihak-pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan menyembunyikan identitas diri.
Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Untuk kasus CUAN, OJK juga mendenda dua anggota bursa, PT HPS dan PT BDS, serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap Direktur PT HPS.
Rangkaian sanksi ini mencakup empat jenis pelanggaran berbeda yang ditangani otoritas secara bersamaan:
OJK menyatakan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional untuk memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien.
Bagi investor, kasus ini menunjukkan risiko konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada emiten tertentu. Saham BREN dan CUAN yang beredar di pasar sempat terbatas karena penjatahan besar kepada pihak terkait pengendali, kondisi yang dapat memengaruhi likuiditas dan pembentukan harga di pasar sekunder.
Otoritas berjanji memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di bidang pasar modal. Langkah itu ditujukan menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.