KUPANG — Rapat kerja yang digelar secara daring dan luring di Kupang menjadi momentum bagi Bawaslu NTT mengevaluasi sekaligus merumuskan arah baru pengembangan JDIH. Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, menekankan bahwa sistem ini tidak boleh berhenti sebagai gudang dokumen internal.
Salah satu terobosan yang disorot adalah rencana integrasi JDIH di tingkat kabupaten/kota. Selama ini, proses unggah dan verifikasi dokumen hukum masih bergantung pada verifikator di provinsi.
“Ke depan, kabupaten/kota diharapkan memiliki kewenangan dan kemampuan untuk mengunggah serta memverifikasi dokumen hukum secara mandiri dalam sistem yang terstandar,” ujar Nonato dalam arahannya.
Langkah ini dinilai krusial untuk memangkas birokrasi dan mempercepat penyebaran informasi hukum ke masyarakat di wilayah pelosok NTT.
Selain tata kelola, kualitas arsip digital menjadi perhatian serius. Bawaslu NTT meminta seluruh produk hukum, termasuk putusan dan keputusan, diunggah dalam format digital dengan kualitas pemindaian yang baik.
Dokumen-dokumen itu juga wajib terhubung dengan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan efektif dan akuntabel, bukan sekadar formalitas.
Di luar agenda digitalisasi, rapat kerja itu juga menyoroti pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan KPU. Bawaslu NTT mengapresiasi konsistensi jajaran pengawas di kabupaten/kota yang tetap bekerja meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan efisiensi anggaran.
Sejumlah kendala teknis, khususnya akses data di beberapa instansi daerah, turut dibahas. Koordinasi di tingkat provinsi telah dilakukan untuk memastikan hambatan itu tidak mengganggu pengawasan di lapangan.
Menutup arahannya, Nonato mengingatkan pentingnya profesionalisme dan soliditas kelembagaan, terutama di masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, pengelolaan arsip dan optimalisasi JDIH adalah bagian dari tanggung jawab lembaga dalam menjamin keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
“Bukan sekadar urusan administratif,” tegasnya.