Kasus TikTok Lika-Liku NTT Resmi Naik ke Penyidikan, Gubernur Melki Dukung Polda Tetapkan Tersangka

Penulis: Fauzan Arifin  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 00:05:24 WIB
Gubernur Melki Laka Lena mendukung proses penyidikan kasus akun TikTok "Lika-Liku NTT".

KUPANG — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, buka suara soal perkembangan kasus akun TikTok "Lika-Liku NTT". Ia mendukung penuh langkah Polda NTT yang telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dukungan itu disampaikan Melki di Kupang, Selasa pekan lalu.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Melki dalam keterangan resmi yang diterima media.

Akun TikTok yang Viral karena Konten Kontroversial

Akun "Lika-Liku NTT" dikenal luas di kalangan warganet NTT. Akun ini kerap mengunggah konten yang menyoroti kebijakan pemerintah daerah hingga isu sosial di Nusa Tenggara Timur dengan gaya satire dan narasi yang dianggap sebagian pihak provokatif.

Polda NTT menerima puluhan laporan masyarakat terkait unggahan akun tersebut. Laporan itu menyebutkan konten yang disajikan telah melampaui batas kritik dan masuk ranah pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menyesatkan.

Dukungan Gubernur untuk Proses Hukum

Gubernur Melki menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin undang-undang. Namun, menurutnya, kebebasan itu harus dibarengi tanggung jawab agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kritik itu boleh, itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah menyebar fitnah dan kebencian, negara harus hadir. Saya percaya Polda NTT bekerja profesional," kata Melki.

Penyidik Kumpulkan Alat Bukti, Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT saat ini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan. Sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, telah dimintai keterangan. Penyidik juga menyita beberapa perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengelola akun tersebut.

Polda NTT belum menyebutkan secara spesifik pasal yang akan diterapkan. Namun, kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kapan Tersangka Ditetapkan?

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa keterangan pelapor dan saksi-saksi lainnya. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan.

"Kami kejar semua bukti. Jika sudah cukup, gelar perkara akan segera dilakukan dan tersangka ditetapkan," ujar Ariasandy.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: koranmedia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top