KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi meminta warga untuk menghentikan praktik produksi senjata api rakitan. Imbauan keras ini dikeluarkan Kapolda NTT sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata ilegal yang bisa berujung pada tindak pidana dan kecelakaan fatal.
Senjata api rakitan kerap ditemukan di sejumlah daerah di NTT, terutama di pedesaan. Alasan warga memproduksi senjata tersebut beragam, mulai dari berburu hingga alasan keamanan pribadi. Namun, kepolisian menilai praktik ini sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan legalitas.
Produksi dan kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Kapolda NTT menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang masih memproduksi atau menyimpan senjata rakitan. Pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api.
Selain aspek hukum, risiko keselamatan juga menjadi perhatian utama. Senjata rakitan yang dibuat secara tradisional rentan meledak atau salah tembak, membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Imbauan ini sekaligus menyadarkan masyarakat akan bahaya laten yang mengintai.
Polda NTT tidak hanya mengimbau, tetapi juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang dikenal sebagai sentra produksi senjata rakitan. Operasi penertiban dan sosialisasi hukum akan digencarkan untuk menekan angka peredaran senjata ilegal.
Masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan diminta untuk menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat. Penyerahan sukarela ini diharapkan dapat menghindarkan warga dari jeratan pidana dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.