KUPANG — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali diraih Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2015, menjadikannya salah satu provinsi dengan rekam jejak pengelolaan keuangan paling stabil di Indonesia Timur.
Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono menyerahkan opini tersebut kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD NTT di Kupang, Kamis (4/6/2026). Budi menjelaskan, laporan keuangan Pemprov NTT telah memenuhi empat pilar utama pemeriksaan.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi NTT,” kata Budi dalam sambutannya.
Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Hal ini merupakan prosedur standar untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemprov NTT diwajibkan menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan. Langkah ini menjadi indikator keseriusan daerah dalam menjaga akuntabilitas keuangan.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas penilaian tersebut. Menurutnya, capaian WTP bukan sekadar prestasi seremonial, melainkan hasil kerja sama erat antara Pemprov NTT, DPRD, dan BPK.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Gubernur Laka Lena.
Konsistensi opini WTP ini menjadi modal penting bagi Pemprov NTT dalam menarik investasi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah ke depan.