Roy Suryo Hadiri Reuni Kabinet Indonesia Bersatu Sehari Sebelum Sidang Praperadilan

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Senin, 29 Juni 2026 | 16:45:31 WIB
Roy Suryo hadir dalam reuni Kabinet Indonesia Bersatu di Jakarta pada Minggu malam.

NUSA TENGGARA TIMUR — Roy Suryo mengonfirmasi kehadirannya dalam acara reuni yang digelar di Jakarta pada Minggu malam. Pertemuan itu dihadiri oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wakil Presiden ke-11 Boediono.

"Di situ saya bertemu banyak tokoh, ya gitu. Ada Presiden keenam Republik Indonesia (SBY), ada Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 (Jusuf Kalla), ada juga Wapres ke-11 (Boediono)," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Momen Reunion Tanpa Kaitan dengan Perkara Hukum

Roy menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan praperadilan yang ia ajukan ke PN Jakarta Selatan. Menurut dia, reuni itu murni ajang temu kangen antar mantan pejabat pemerintahan era SBY.

"Itu berlangsung semalam, ya, tidak ada hubungannya langsung dengan praperadilan hari ini," ujarnya.

Selain para mantan pejabat sipil, Roy menyebut sejumlah purnawirawan Polri turut hadir. Ia mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kepolisian RI termasuk dalam daftar tamu, meski enggan menyebutkan nama spesifik.

"Dan bahkan kalau biasanya ada juga mantan Wakapolri, ya. Nah, semalam itu bahkan ada mantan Kapolri, banyak itu di situ, ya, yang juga hadir," kata Roy.

Rencana Publikasi Video dengan Suara Disamarkan

Roy mengaku merekam suasana pertemuan tersebut dan berencana membagikannya ke publik. Namun, ia akan menyamarkan bagian audio untuk menjaga privasi para tokoh yang hadir.

"Saya nanti akan menyepilkan itu dalam video, tapi untuk menghormati privacy beliau-beliau itu, video yang akan beredar nanti mungkin audionya tidak jelas, sengaja. Audionya sebenarnya jelas banget apa yang dikatakan. Teman-teman bisa lihatlah nanti ekspresi dari beliau-beliau itu, ya, hampir semua ada," ujar Roy.

Pokok Gugatan Praperadilan: Penangkapan Dinilai Brutal

Roy mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam gugatan itu, ia menempatkan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin, dan tim penyidik sebagai tergugat pertama.

Adapun tergugat kedua adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan Roy adalah proses penangkapan yang dilakukan penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menilai tindakan aparat tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP," kata Roy.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top