KUPANG — Penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di SPBU se-NTT memicu perdebatan soal prioritas penegakan hukum di daerah. Pasalnya, di saat pemerintah bergerak cepat menagih pajak kendaraan di pompa bensin, praktik penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan aparat sendiri justru berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat.
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menilai Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mencampuradukkan rezim hukum pajak daerah dan kebijakan energi nasional. Menurut Greg, peraturan tersebut bahkan tidak mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi acuan utama distribusi BBM bersubsidi.
“Istilah ‘BBM bersubsidi’ sendiri tidak didefinisikan secara jelas dalam Pergub,” kata Greg dalam artikelnya di Floresa. Regulasi nasional membedakan Jenis BBM Tertentu dari Jenis BBM Khusus Penugasan, dan ketidakjelasan ini menentukan siapa yang berhak dilayani di SPBU.
Akibatnya, penerapan kebijakan belum seragam. Di SPBU Carep, Kabupaten Manggarai, warga masih bisa membeli BBM seperti biasa karena pemerintah daerah setempat masih berkoordinasi soal implementasinya.
Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan NTT pada September 2025 masih 17,5 persen, dan mencapai 21,48 persen di wilayah pedesaan. Bagi banyak keluarga, kehilangan akses BBM bersubsidi berarti ongkos produksi naik, biaya transportasi membengkak, dan pengeluaran kebutuhan pokok harus dipangkas.
Kebijakan ini, kata Greg, memperberat kondisi ekonomi masyarakat yang sudah rentan. Pemerintah daerah diminta mengkaji ulang dampak sosial sebelum memperluas penerapan larangan tersebut.
Ironi kebijakan ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada April 2026, Polda NTT menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka penimbunan hampir tiga ton solar subsidi: Aipda Djefri Loudoe, Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, dan Iptu Herman Pati Bean, Komandan Kompi Brimob Polda NTT.
Solar itu diduga diangkut berulang kali memakai dump truck dari Ruteng ke gudang seorang pengusaha di Labuan Bajo. Lebih mengkhawatirkan, Djefri Loudoe pernah terjerat kasus serupa pada 2024, namun hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus tujuh hari sebelum dipromosikan menjadi Kepala Unit Paminal — jabatan yang bertugas mengawasi disiplin anggota polisi.
Kasus lain terungkap di Kabupaten Sikka. Pada Juni 2026, Polres Sikka membongkar praktik penyalahgunaan Pertalite yang sudah berjalan sekitar dua tahun. Pelaku membeli BBM subsidi berulang kali, memindahkannya ke jeriken dan botol, bahkan memodifikasi tangki kendaraan demi kuota lebih besar, sebelum menjualnya kembali di pasar gelap.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di NTT, dengan kata lain, bukan praktik sesaat. Ia berlangsung lama, melibatkan banyak pihak, dan baru terbongkar setelah ada laporan masyarakat — bukan karena inisiatif pengawasan rutin.
Bandingkan dengan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU yang bisa diterapkan serentak hanya dalam hitungan hari. Jika kecepatan dan keseriusan semacam itu bisa ditunjukkan untuk urusan pajak, mengapa hal yang sama tidak berlaku untuk jaringan penimbunan yang jelas-jelas merugikan negara dan melibatkan aparat sendiri?