NUSA TENGGARA TIMUR — Kekhawatiran investor terhadap potensi penurunan peringkat bursa saham Indonesia kembali mencuat setelah S&P Dow Jones Indices masuk dalam daftar lembaga yang mengevaluasi status emerging market Indonesia. Pekan lalu, isu serupa dari MSCI sudah membuat pasar gonjang-ganjing dan memicu aksi jual asing. Namun, OJK memiliki hitungan yang berbeda untuk risiko dari S&P.
Hasan Fawzi menjelaskan, perbedaan utama terletak pada besaran asset under management (AUM) yang menjadi acuan indeks S&P. "Kalau kita lihat dibandingkan dengan indeks provider lainnya seperti MSCI dan FTSE, besaran nilai total AUM di bawah indeks S&P yang terkait dengan bursa kita relatif lebih kecil," ujarnya di Gedung BEI, Senin (13/1).
Logika di balik pernyataan ini sederhana. Manajer investasi yang mengelola dana pasif (ETF atau reksa dana indeks) wajib menyesuaikan portofolionya dengan komposisi indeks acuan. Jika S&P memutuskan menurunkan bobot atau menghapus saham Indonesia, dana yang keluar hanya terbatas pada AUM yang terikat indeks tersebut.
Semakin kecil AUM, semakin kecil pula potensi outflow riil yang harus terjadi. OJK memperkirakan dampaknya tidak akan mencapai angka fantastis seperti yang dikhawatirkan banyak pihak, yakni Rp 3,6 triliun, yang sebelumnya dikaitkan dengan potensi outflow dari MSCI.
Meski OJK meredam kekhawatiran, tekanan terhadap pasar saham Indonesia saat ini datang dari tiga penyedia indeks global sekaligus. Setelah MSCI dan S&P, FTSE Russell juga terus memantau perkembangan likuiditas dan akses pasar Indonesia. Ketiganya memiliki kriteria ketat terkait likuiditas, kepastian regulasi, dan kemudahan repatriasi modal.
Jika satu per satu lembaga ini menurunkan status, efek psikologisnya bisa lebih besar dari dampak nominal outflow-nya. Investor global bisa menafsirkan penurunan status sebagai sinyal menurunnya kualitas pasar, yang berujung pada risk premium yang lebih tinggi untuk aset Indonesia.
“Kalaupun ada outflow, jumlahnya relatif tidak besar,” tegas Hasan, mencoba menekankan bahwa fundamental pasar masih kuat dan dampak dari S&P bersifat terbatas secara kuantitatif.
Jika S&P Dow Jones Indices benar-benar menurunkan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, dampak langsungnya adalah penjualan paksa (forced selling) oleh dana-dana yang indeksnya hanya mencakup emerging market. Namun, karena porsi AUM S&P kecil, OJK menilai aksi jual ini tidak akan menyebabkan kejatuhan IHSG yang dalam.
Langkah selanjutnya yang harus diamati adalah respons OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperbaiki likuiditas dan akses pasar. Regulator biasanya akan melonggarkan aturan atau memberikan insentif agar para penyedia indeks tidak menurunkan status. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari S&P Dow Jones Indices mengenai perubahan status pasar Indonesia.