KUPANG — Operasi yang digelar Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT ini menyasar Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Tim yang dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., memeriksa langsung rantai pasok rokok dari tempat usaha hilir di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, para pemilik kios dan toko grosir mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seorang tenaga pemasar atau sales. Agen distributor itu diketahui memulai pergerakan pasokannya dari Kabupaten Manggarai Barat sebelum menyebarkannya ke tiga kabupaten lainnya di Flores.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan resmi oleh Ditreskrimsus Polda NTT. Penyisiran dilakukan secara mendadak untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi niaga yang berlaku.
Total barang bukti yang berhasil disita aparat mencapai 9.271 bungkus. Rinciannya, merek HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, merek HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua varian kemasan berbeda, dan merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Mapolda NTT pada Selasa (14/7/2026), menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam memayungi masyarakat dari barang tak berizin.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena tidak ada jaminan mutu dan kandungan bahan baku. Selain itu, keberadaan rokok tanpa izin mengganggu iklim kompetisi usaha yang sehat bagi pelaku usaha resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan.
Polda NTT menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menyebut pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah NTT.
Seluruh barang bukti rokok ilegal kini diamankan di Mapolda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ditreskrimsus Polda NTT juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menelusuri aliran distribusi dan menjerat para pelaku dengan undang-undang di bidang cukai dan perdagangan.