KUPANG — Empat orang yang dilaporkan keluarga almarhum dr. Icha ke Polda NTT akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan seorang ASN dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.30 Wita, Amos Lau selaku kuasa hukum langsung angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepada kliennya.
“Secara prinsip kami tegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dialami oleh klien kami, tidak ada intimidasi yang dilakukan,” kata Amos di Mapolda NTT, Selasa (14/7) malam.
Menurut Amos, peristiwa pada 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona itu adalah percakapan yang alot antara keempat terlapor dengan Dokter Icha. Ia menekankan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan merupakan hak keluarga pasien untuk mendapatkan informasi tentang kualitas pelayanan terbaik.
“Jadi tidak ada intimidasi yang dilakukan karena semua masih dalam tataran koridor yang merupakan hak dari seorang pasien untuk mendapatkan informasi,” ucapnya menambahkan.
Pemeriksaan terhadap keempat terlapor terbagi di dua direktorat berbeda. Veronika Lake dan Maria Mathildis Sau diperiksa di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO) Polda NTT. Pemeriksaan mereka berlangsung selama empat jam, hingga pukul 15.30 Wita.
Sementara itu, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Pemeriksaan keduanya berlangsung lebih lama, hingga pukul 18.30 Wita, dengan 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“29 pertanyaan, bisa (dijawab),” ujar Nobertus Tubani singkat saat meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa memberikan tanggapan lebih lanjut kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari penemuan dr. Icha yang tewas bunuh diri di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore. Dokter muda tersebut diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah menangani pasien gigitan ular di UGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Keluarga korban melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD dan seorang ASN tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Pasien gigitan ular yang berhasil diselamatkan itu disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD terlapor, Therensius Lazakar.