Tiga Pria di Labuan Bajo Ditahan Polisi Usai Perkosa dan Sekap Anak 13 Tahun Selama Dua Malam

Penulis: Jauhari Lubis  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 20:29:01 WIB
Polisi menahan tiga pria di Labuan Bajo atas dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun selama dua malam.

LABUAN BAJO — Polres Manggarai Barat menahan tiga pria yang diduga memerkosa dan menyekap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Labuan Bajo selama dua malam. Korban yang merupakan pelajar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, diketahui dipaksa meminum minuman keras sebelum dianiaya secara bergilir.

Ketiga tersangka berinisial R (18), A (31), dan NA (17) ditahan sejak 13 Juli, beberapa jam setelah ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat Reserse Mobile (URC Resmob) Komodo. Kapolres AKBP Kristian Kadang menyebut kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut masa depan generasi muda.

Modus: Dijebak dengan Ajakan Beli Kuota

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, peristiwa bermula pada 10 Juli sekitar pukul 10.00 Wita. Korban diajak membeli kuota internet oleh rekannya yang berinisial S.

Alih-alih ke konter pulsa, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di Labuan Bajo. Di lokasi tersebut, ketiga terduga pelaku telah menunggu. “Korban kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga pusing dan tidak sadarkan diri sekitar pukul 16.00,” kata Lufthi dalam keterangan pada 15 Juli.

Dua Malam Disekap di Vila

Dalam kondisi tidak berdaya, ketiga pria memerkosa korban secara bergiliran. Tidak berhenti di situ, mereka membawa dan menyekap korban selama dua malam di sebuah vila di sekitar Labuan Bajo. Di tempat tersebut, korban kembali diperkosa hingga 13 Juli.

“Korban dibawa kembali ke ruko kosong dan kembali dipaksa meminum minuman keras sebelum disetubuhi kembali oleh para terduga pelaku,” kata Lufthi.

Penangkapan dalam 12 Jam Setelah Laporan

Keluarga korban melaporkan kasus ini pada 13 Juli siang. Tim URC Resmob Komodo bergerak cepat dan menangkap dua tersangka utama, R dan A, di kediaman R pada pukul 19.30 Wita. Satu jam kemudian, NA ditangkap di sebuah warung setelah polisi menginterogasi dua tersangka lainnya.

Saat ini polisi masih memburu S, rekan korban yang diduga memfasilitasi pertemuan awal. “Kami berkomitmen mendalami secara serius peran dari S,” tambah Lufthi.

Pemulihan Trauma dan Visum Berjalan

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan maraton. Polisi juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan visum et repertum guna mengumpulkan bukti medis.

“Kami menyiapkan langkah penanganan trauma bekerja sama dengan pihak terkait guna memulihkan kondisi mental dan psikis korban,” kata Lufthi.

Kapolres AKBP Kristian Kadang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Tindakan para pelaku ini sangat keji karena memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan korban,” ujarnya.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: floresa.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top