NUSA TENGGARA TIMUR — Perseteruan hukum antara Apple dan Epic Games memasuki babak baru. Pekan lalu, Apple mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik AS untuk menghentikan sementara proses persidangan. Sidang itu akan menentukan besaran komisi yang boleh dikenakan Apple atas pembelian di luar App Store. Langkah ini diambil sambil menunggu Mahkamah Agung memutuskan apakah Apple bisa dianggap contempt of court karena tetap memungut komisi dari transaksi luar App Store.
Argumen Apple sederhana: keputusan Mahkamah Agung nantinya akan memengaruhi jalannya persidangan di tingkat bawah. Epic Games membantah argumen ini. Namun, Apple kemudian mendapatkan amunisi baru dari kasus lain yang mirip.
Awal tahun ini, gugatan class action diajukan oleh City of Coral Springs Police Officers Pension Plan. Mereka menuduh Apple melakukan penipuan sekuritas dengan menyesatkan investor soal kepatuhan perusahaan terhadap injunction dalam kasus Epic Games. Tuduhan juga mencakup kemampuan Apple menghadirkan fitur Siri bertenaga AI yang dijanjikan.
Apple pun meminta pengadilan menunda kasus Coral Springs dengan alasan yang sama: masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Pada hari ini, Hakim Noël Wise mengabulkan permohonan itu. Kasus Coral Springs resmi dijeda hingga Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan.
Tak butuh waktu lama bagi Apple memanfaatkan kemenangan kecil ini. Perusahaan langsung menyodorkan keputusan Hakim Wise kepada Hakim Yvonne Gonzalez Rogers, yang menangani kasus Epic Games. Dalam petisi resminya, Apple menulis bahwa keputusan di kasus Coral Springs relevan dengan analisis pengadilan atas permohonan penundaan yang diajukan Apple.
"Apple dengan hormat memberitahukan Pengadilan tentang keputusan terbaru dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California dalam perkara City of Coral Springs Police Officers Pension Plan v. Apple Inc.," demikian bunyi petisi Apple. "Keputusan terbaru ini relevan dengan analisis Pengadilan atas Mosi Apple untuk Menunda Proses Persidangan Sambil Menunggu Peninjauan Mahkamah Agung."
Hakim Rogers saat ini masih meninjau argumen kedua belah pihak. Apple berharap keputusan Hakim Wise bisa meyakinkan Hakim Rogers mengambil langkah serupa. Dalam dokumen balasan terhadap penolakan Epic, Apple juga meminta Hakim Rogers menjeda proses persidangan secara sementara—bahkan jika permohonan penundaan utama ditolak.
Langkah ini memberi Apple waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Sirkuit Kesembilan atau langsung ke Mahkamah Agung. Tujuannya: meminta kasus ini dihentikan sementara sembari menunggu putusan contempt of court. Pertarungan hukum antara dua raksasa ini masih jauh dari kata usai. Keputusan Mahkamah Agung akan menjadi kunci bagi nasib komisi App Store ke depan.