Polda NTT dan Komisi XIII DPR RI Sepakati Tiga Langkah Strategis Berantas TPPO, Termasuk Rumah Aman untuk Korban

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 16:06:01 WIB
Polda NTT bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK menyepakati tiga langkah strategis pemberantasan TPPO, termasuk penyediaan rumah aman bagi korban.

KUPANG — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat masukan strategis dari tiga lembaga negara dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rekomendasi itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK yang membahas penguatan pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rumah Aman dan Satuan Khusus di Setiap Polres

Dalam pertemuan tersebut, tiga lembaga itu mendorong Polda NTT untuk memperkuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO). Salah satu rekomendasi utamanya adalah pembentukan Satuan Reserse PPA dan PPO di setiap polres jajaran.

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya penyediaan rumah aman atau safe house bagi para korban. Fasilitas ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan sementara sekaligus memulihkan hak-hak korban secara komprehensif, mulai dari perlindungan hukum, rehabilitasi, hingga pendampingan psikologis dan sosial.

Pilot Project Nasional untuk Penanganan TPPO

Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK juga merekomendasikan agar Polda NTT dijadikan sebagai pilot project nasional dalam penanganan TPPO. Langkah ini diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan korban yang lebih baik.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menyambut baik masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan kepolisian sendirian.

Komitmen Kapolda: Penegakan Hukum yang Humanis

"Polda NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami akan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan korban," ujar Kapolda dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, upaya yang telah dilakukan Polda NTT selama ini mencakup penguatan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, hingga pemberian perlindungan serta pendampingan bagi para korban.

Mengapa Sinergi Ini Mendesak di NTT?

NTT selama ini menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap praktik perdagangan orang. Tingginya angka kemiskinan dan rendahnya akses pendidikan kerap dimanfaatkan sindikat TPPO untuk menjerat korbannya dengan iming-iming pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri.

Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga perlindungan hak asasi manusia, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di NTT berjalan lebih efektif. Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen bersama mewujudkan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang aman, humanis, dan bebas dari praktik perdagangan orang.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: tribratanewskupang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top