Rekening Koordinator Aksi Warga Pati Tidak Diblokir, Polda Metro Jaya Terbitkan Penundaan Transaksi 5 Hari

Penulis: Jauhari Lubis  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:48:32 WIB
Polda Metro Jaya meluruskan bahwa rekening koordinator aksi warga Pati tidak diblokir, melainkan dikenakan penundaan transaksi selama lima hari kerja.

NUSA TENGGARA TIMUR — Polda Metro Jaya meluruskan pemberitaan yang beredar soal rekening koordinator aksi warga Pati yang disebut diblokir. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan langkah yang diambil penyidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi dalam keterangan pers, Senin (24/8/2026).

Dasar Hukum dan Jangka Waktu Penundaan Transaksi

Penundaan transaksi diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada pihak bank berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama periode penundaan, dana tetap berada di rekening pemilik dan tidak disita penyidik. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan. Pembatasan transaksi hanya dapat berlanjut apabila terdapat tindakan hukum lain yang menjadi dasar.

Fokus Penyelidikan Penghimpunan Dana Aksi

Penyelidikan terhadap penghimpunan dana tersebut juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Polisi ingin memastikan tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.

Untuk melengkapi penyelidikan, penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujar Budi.

Dampak bagi Warga Pati dan Klarifikasi Bank Mandiri

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.

Pemblokiran ini membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Bank Mandiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berjalan. Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini dapat memantau informasi resmi dari Polda Metro Jaya atau menghubungi layanan pengaduan kepolisian.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top