SOE, flobamora.news.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan meringkus seorang penjual ikan keliling yang beroperasi sebagai bandar judi online. Pelaku berinisial DN (26) diamankan di rumah ibunya pada Sabtu siang (29/8/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan YF yang berperan sebagai pemain.
Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martinu, S.H., S.I.K., M.M., CELM, mengungkapkan pengungkapan ini berakar dari laporan warga yang resah. Aktivitas perjudian tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Soe.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku," ujar Kapolres TTS kepada media, Selasa (3/9/2026).
Penyidik Satreskrim telah menetapkan DN sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, YF masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Praktik judi online ini diketahui telah berjalan sejak Juni 2025.