Berawal dari Laporan Warga Resah, Polres TTS Bongkar Judi Online yang Dikendalikan Penjual Ikan Keliling di Soe

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:02:01 WIB
Warga melaporkan keresahan atas aktivitas judi online di Kecamatan Kota Soe yang kemudian ditindaklanjuti polisi.

SOE, flobamora.news.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan meringkus seorang penjual ikan keliling yang beroperasi sebagai bandar judi online. Pelaku berinisial DN (26) diamankan di rumah ibunya pada Sabtu siang (29/8/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan YF yang berperan sebagai pemain.

Bermula dari Kegelisahan Warga

Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martinu, S.H., S.I.K., M.M., CELM, mengungkapkan pengungkapan ini berakar dari laporan warga yang resah. Aktivitas perjudian tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Soe.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami segera menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku," ujar Kapolres TTS kepada media, Selasa (3/9/2026).

Tersangka dan Konsekuensi Hukum

Penyidik Satreskrim telah menetapkan DN sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, YF masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Praktik judi online ini diketahui telah berjalan sejak Juni 2025.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: flobamora-news.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top