NUSA TENGGARA TIMUR — Pengamat Kejaksaan, Kamilov Sagala, menilai kenaikan signifikan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Ia mendesak lembaga antirasuah untuk aktif menindaklanjuti potensi ketidakwajaran sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat terhadap para penegak hukum.
"Sayangnya, sifat laporan harta kekayaan ini hanya bentuk administratif saja. Bukan untuk membuat tindakan yang nyata kepada para pejabat yang berprilaku koruptif," kata Kamilov kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total kekayaan Irene pada 2020 tercatat sebesar Rp7.726.684.233. Angka tersebut melesat menjadi Rp15.851.629.920 pada laporan periode 2025. Artinya, terjadi penambahan harta hingga Rp8.124.945.687 dalam lima tahun terakhir.
Fenomena ini dinilai memantik perdebatan tentang efektivitas pengawasan internal di lingkungan institusi penegak hukum. Publik mempertanyakan bagaimana seorang jaksa aktif dapat mencatatkan pertumbuhan aset yang jauh melampaui akumulasi gaji dan tunjangan resmi.
Kamilov menegaskan bahwa akurasi data LHKPN akan menjadi fondasi penting bagi implementasi Undang-Undang Perampasan Aset di masa depan. Jika data awal yang dilaporkan tidak valid, proses perampasan aset hasil korupsi akan sulit dieksekusi.
"Karena ke depan Undang-Undang Perampasan Aset itu muaranya dari laporan harta kekayaan para pejabat tersebut," ujarnya.
Menurutnya, lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas menjadi kunci untuk mengubah perilaku aparat. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada jaminan seorang jaksa yang pernah bertugas di KPK memiliki integritas lebih tinggi dibanding lainnya.
"Lingkungan kerja dan pengawasan yang tegas dan tegak lurus dengan aturan itu yang sedikit bisa merubah prilaku penegak hukum saat ini," tegas Kamilov.
KPK sebenarnya memiliki payung hukum yang kuat untuk menindaklanjuti temuan ini. Kewenangan lembaga dalam pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara profil penghasilan resmi dan lonjakan kekayaan, KPK dapat memanggil pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika hasil pemeriksaan mengarah pada perolehan aset yang tidak sah, pasal gratifikasi atau suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan.
Publik kini menanti langkah konkret KPK untuk menguji validitas data tersebut secara transparan. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam proses klarifikasi yang dinilai publik kerap berjalan lamban dan tanpa kejelasan.