Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang sampai Akhir 2026, Anggaran Rp17 Triliun

Penulis: Jauhari Lubis  •  Kamis, 10 September 2026 | 08:48:31 WIB
Pemerintah memperpanjang program bansos beras 10 kilogram hingga akhir 2026 dengan anggaran sekitar Rp17 triliun.

NUSA TENGGARA TIMUR — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bantuan beras ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17 triliun untuk melanjutkan program bantuan pangan bagi 33,2 juta keluarga miskin atau kurang mampu pada kuartal IV 2026.

Program ini menyasar keluarga yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap keluarga penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan selama periode penyaluran.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Rapel

Penyaluran bantuan beras tahap kedua dijadwalkan rampung pada September 2026. Tahap ini dilakukan dengan sistem rapel, sehingga penerima dapat memperoleh 30 kilogram beras sekaligus pada bulan tersebut.

Airlangga menjelaskan jumlah bantuan tetap setara dengan 30 kilogram dalam satu kuartal. Paket yang sebelumnya disiapkan dalam kemasan 10 kilogram dapat disalurkan sekaligus dalam jumlah 30 kilogram.

Anggaran sekitar Rp17 triliun itu disiapkan untuk kebutuhan bantuan beras selama tiga bulan. Informasi mengenai bank penyalur dan jadwal per wilayah dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

Siapa Saja yang Berhak Menerima

Penerima program ini adalah keluarga yang terdata dalam DTKS dengan kategori desil 1 hingga desil 4. Berikut kriteria yang perlu Anda perhatikan:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau kurang mampu dalam DTKS
  • Masuk kategori desil 1 sampai desil 4
  • Data kependudukan (NIK) sesuai KTP dan aktif
  • Belum terindikasi melakukan pelanggaran yang menyebabkan pencoretan, seperti terlibat judi online

Jika Anda merasa berhak tetapi tidak menerima bantuan, ada mekanisme sanggah dan klarifikasi yang bisa diajukan. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

Cara Cek Status Penerima via Cek Bansos Kemensos

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah berikut:

  1. Buka browser di ponsel atau komputer, kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan data wilayah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Masukkan kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul di layar
  4. Klik tombol Cari Data dan tunggu hingga sistem menampilkan status kepesertaan bansos Anda

Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan terbaru. Jika ada perbedaan data, segera lakukan pembaruan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Jadwal Pencairan dan Batas Waktu

Penyaluran tahap kedua dijadwalkan rampung pada September 2026. Penerima yang belum menerima bantuan pada periode sebelumnya akan mendapatkan haknya secara rapel pada bulan tersebut.

Pemerintah belum merinci jadwal per wilayah maupun bank penyalur dalam pengumuman ini. Informasi resmi mengenai hal tersebut akan disampaikan melalui kanal Kemensos dan pemerintah daerah masing-masing.

Waspadai Penipuan dan Calo Bansos

Proses cek status penerima bansos tidak dipungut biaya apa pun. Jangan percaya pihak yang menjanjikan kelancaran pencairan dengan imbalan uang atau data pribadi.

Jika menemukan indikasi pungli atau penipuan terkait bansos, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos. Anda juga bisa menyampaikan keluhan melalui dinas sosial setempat atau aplikasi Cek Bansos.

Untuk informasi terbaru seputar jadwal dan mekanisme pencairan, pantau terus laman resmi Kemensos dan pengumuman pemerintah daerah. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: sumsel.akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top