KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan pemerataan bantuan hukum bukan sekadar menambah jumlah organisasi terakreditasi. Yang dikejar, katanya, adalah memastikan warga di wilayah terpencil punya kesempatan sama mendapat pendampingan hukum. Karena itu, Kanwil Kemenkum NTT memperkuat penjaringan dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum lewat kegiatan diseminasi.
Kegiatan itu menjaring lembaga potensial untuk menjadi mitra Kementerian Hukum dalam memberi layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian persiapan menghadapi proses Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Pemberi Bantuan Hukum untuk periode berikutnya.
Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencatat NTT memiliki 20 OBH terakreditasi periode 2025–2027 yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Dari 22 kabupaten/kota di provinsi itu, sembilan daerah belum memiliki OBH terakreditasi.
Sembilan daerah itu meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Sabu Raijua, dan Malaka. Kekosongan ini menjadi perhatian karena warga di wilayah tersebut berpotensi menghadapi keterbatasan dalam mengakses pendampingan hukum gratis.
Keterbatasan itu menyangkut penyelesaian perkara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi menyebut pemerataan keberadaan OBH menjadi faktor penting untuk mewujudkan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Menurut Sapawi, perluasan akses terhadap keadilan (access to justice) terutama dibutuhkan masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan menghadapi kendala geografis dalam memperoleh layanan hukum. Kondisi geografis NTT yang berpulau-pulau membuat jarak ke lembaga bantuan hukum menjadi hambatan tersendiri bagi warga.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat di wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi berpotensi menghadapi keterbatasan dalam mengakses pendampingan hukum gratis, baik untuk penyelesaian perkara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan," kata Sapawi.
Penjaringan menyasar OBH yang telah terakreditasi maupun lembaga yang berpotensi menjadi Pemberi Bantuan Hukum baru. Bagi OBH terakreditasi, persiapan meliputi pembaruan data kelembagaan, ketersediaan advokat dan paralegal aktif, rekam jejak penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi, serta evaluasi penyerapan anggaran bantuan hukum.
Lembaga bantuan hukum, pos bantuan hukum, lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum didorong mengikuti proses penjaringan sesuai persyaratan yang berlaku. Perhatian khusus diberikan kepada lembaga potensial di sembilan kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi.
Para calon Pemberi Bantuan Hukum juga dibekali pemahaman mengenai persyaratan administrasi dan mekanisme verifikasi faktual melalui aplikasi Verasi pada Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).
Silvester Sili Laba mendorong pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum mengambil peran aktif memperluas jangkauan layanan di NTT. Menurutnya, pemerataan bantuan hukum menuntut keterlibatan banyak pihak, bukan hanya kerja Kanwil Kemenkum.
"Pemerataan bantuan hukum bukan sekadar persoalan menambah jumlah organisasi terakreditasi, melainkan memastikan setiap masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum untuk mengambil peran aktif memperluas jangkauan layanan di NTT," kata Silvester.