Pencarian

Kuasa Hukum Korban BRI Waikabubak Ultimatum Polres Sumba Barat Daya, Ancam Tarik Kasus Rp 320 Juta ke Polda NTT

Selasa, 27 Oktober 2026 • 13:46:02 WIB
Kuasa Hukum Korban BRI Waikabubak Ultimatum Polres Sumba Barat Daya, Ancam Tarik Kasus Rp 320 Juta ke Polda NTT
Kuasa hukum korban dugaan kejahatan perbankan menyampaikan ultimatum dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Sumba Barat Daya, Senin (26/10/2026).

KUPANG — Melchianus Nonna, kuasa hukum korban Yosua Todo Nura Lele, menyampaikan ultimatum itu dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Sumba Barat Daya pada Senin siang, 26 Oktober 2026. Laporan bernomor LP-B/148/XII/2022/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT tersebut menyangkut dugaan kejahatan perbankan (insider fraud) dengan kerugian nasabah senilai Rp 320 juta.

Sebelum menyampaikan tenggat, tim hukum menggelar audiensi teknis bersama Kasat Reskrim Iptu Yakobus Kleo Sanam yang baru menjabat dan Kanit II Tindak Pidana Tertentu Haris Lagho. Dalam pertemuan itu penyidik mengungkapkan telah melayangkan surat permohonan saksi ahli kepada OJK perwakilan Nusa Tenggara Timur tertanggal 7 Oktober 2026.

OJK Belum Jawab, Penyidik Sebut Baru Koordinasi Lisan

Hingga Senin siang, lembaga pengawas keuangan itu belum memberikan jawaban tertulis soal subjek hukum yang ditunjuk sebagai saksi ahli. Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menduga berkas masih dipelajari OJK Pusat di Jakarta.

Konfirmasi koordinasi antarlembaga sejauh ini baru berjalan lewat sambungan telepon dan belum berkekuatan administratif tertulis. Kondisi itu menjadi dasar tim hukum menagih kepastian melalui surat resmi.

Melchianus menyatakan telah melayangkan surat tertanggal 24 Oktober 2026 ke Unit II Tipidter dengan tembusan langsung kepada Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu. Surat itu meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis.

Tim hukum juga mendesak penyidik segera melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah oknum internal perbankan yang diduga terlibat penyalahgunaan jabatan. Menurut kuasa hukum, perkara ini terikat asas Lex Specialis Derogat Legi Generali melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bukan instrumen pidana umum.

Kasat Reskrim Minta Waktu, Korban Tetap Patok Tenggat

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya meminta pihak korban memberi waktu dan mempercayakan penuntasan perkara kepada pejabat baru di struktur Reskrim. Permintaan itu tidak melunakkan tim penasihat hukum pelapor.

"Saya memberikan deadline waktu sampai akhir bulan Oktober 2026 atau masuk pada awal bulan November ini. Jika hal-hal berkaitan dengan saksi ahli belum juga menjawab, maka saya akan langsung bersurat untuk memohon Gelar Perkara Khusus guna pengambilalihan kasus ini di Polda NTT," kata Melchianus Nonna kepada sejumlah awak media, Senin siang, 26 Oktober.

Ia menegaskan berkas temuan tengah disiapkan untuk melengkapi permohonan gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. Koordinasi ke Polda NTT sebagai instansi atasan Polres Sumba Barat Daya akan dilakukan begitu ia kembali ke Kupang dalam beberapa hari ke depan.

Berkas Disiapkan di Kupang, Pengambilalihan Menanti

Berkas-berkas pendukung kini dirampungkan di Kupang untuk melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus langsung ke markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Langkah prosedural itu ditujukan agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT mengambil alih penuh proses penyidikan pidana perbankan.

Fungsi kontrol dan check and balance sebagai sesama aparat penegak hukum akan terus berjalan intensif. Tim hukum menyoroti indikasi kelalaian prosedur (undue delay) yang dinilai merugikan hak konstitusional korban dan menuntut pemenuhan asas due process of law.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian dilakukan melalui sambungan telepon pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Marthin Ardjon mengarahkan persoalan tersebut disampaikan kepada Kasi Humas.

Pada hari yang sama, Kasi Humas Iptu Kadek Arya Parwata belum dapat memberikan keterangan resmi lebih lanjut dengan alasan sedang melaksanakan tugas pengamanan di SPBU Tawora.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tipikorinvestigasinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks