KUPANG — Layanan Samsat Keliling menyasar keramaian Car Free Day Kota Kupang untuk memangkas antrean wajib pajak. Puluhan warga memanfaatkan kesempatan itu untuk melunasi kewajiban sekaligus menanyakan besaran keringanan yang berlaku.
Pembayaran yang dilayani mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Petugas mencatat 60 wajib pajak telah menyelesaikan pembayaran selama kegiatan berlangsung.
Dalam sosialisasi di lokasi, petugas menjelaskan sejumlah keringanan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026. Wajib pajak yang masa berlaku pajaknya belum jatuh tempo berkesempatan memperoleh diskon PKB hingga 20 persen.
Besaran potongan itu berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam pergub. Petugas mendampingi warga yang ingin menghitung simulasi pajak sebelum melakukan pembayaran.
Keringanan lebih besar disiapkan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Program relaksasi memberi kesempatan memperoleh diskon PKB hingga 75 persen, disertai pembebasan denda sesuai ketentuan.
Skema itu diarahkan agar penunggak pajak kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif. Petugas menekankan potongan hanya berlaku selama program relaksasi berjalan.
Kehadiran Samsat Keliling di arena Car Free Day merupakan hasil kerja sama dengan Mal Pelayanan Publik Kota Kupang. Warga yang sedang berolahraga pagi bisa langsung mengurus pajak kendaraan tanpa mendatangi kantor Samsat.
Pola layanan di ruang publik memangkas waktu dan biaya transportasi wajib pajak. Kegiatan serupa sebelumnya digelar di sejumlah titik keramaian kota.
Pemprov NTT mendorong pemanfaatan program relaksasi sebelum periode berlaku berakhir. Warga diimbau mengecek masa berlaku pajak kendaraan masing-masing agar tidak melewatkan potongan yang tersedia.