NUSA TENGGARA TIMUR — Naskah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan belum bisa diakses publik karena masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta masyarakat menunggu penandatanganan dan pengundangan selesai sebelum aturan itu resmi dipublikasikan melalui JDIH.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Ia menjawab pertanyaan soal kepastian waktu publikasi aturan yang telah disahkan DPR tersebut.
"Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insya Allah," kata Yassierli.
Menaker juga meminta pihak-pihak terkait bersabar menunggu tahapan penandatanganan serta pengundangan rampung. "Sedang di Setneg, tunggu aja," ujarnya.
Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Panitia Kerja dalam laporannya menyebut beleid itu terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, yang selama ini dinilai memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun pekerja.
Yassierli memerinci sejumlah poin penting dalam UU tersebut, antara lain:
Selain itu, RUU mengatur hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Bagi dunia usaha, penyatuan norma dua undang-undang sebelumnya menjanjikan satu rujukan tunggal dalam mengelola hubungan industrial. Perusahaan selama ini harus menavigasi aturan yang tersebar di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, terutama pada klausul pengupahan dan PHK.
Dari sisi pekerja, kepastian perlindungan saat PHK menjadi sorotan utama. Namun implementasinya bergantung pada aturan turunan yang belum jelas kapan terbit.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara soal jadwal penandatanganan. Publikasi melalui JDIH menjadi penanda terakhir sebelum UU Pelindungan Ketenagakerjaan berkekuatan hukum dan dapat dirujuk dalam sengketa hubungan industrial.