KUPANG — Rapat entry meeting yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum secara daring pada Selasa (12/5/2026) menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh. Seluruh kantor wilayah di Indonesia, termasuk NTT, wajib mengikuti tahapan ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkum, Kurniaman Telaumbanu, menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar dokumen administrasi. Sistem ini, menurut dia, adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang adaptif dan mampu meminimalkan risiko penyimpangan.
“SPIP menjadi langkah strategis mendorong budaya kerja yang berorientasi pada mitigasi risiko, efektivitas kinerja, serta akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya dalam arahannya.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyebut partisipasi aktif jajarannya bukan sekadar formalitas. “Penguatan SPIP bukan hanya tentang memenuhi indikator penilaian, tetapi bagaimana membangun budaya kerja yang menjunjung integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dari Kupang, sejumlah pejabat hadir mewakili kantor wilayah, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely, Analis Anggaran Ahli Muda Hilon Pisca FoEs, serta Pranata Humas Ahli Muda Dian Lenggu.
Entry meeting merupakan langkah pertama dalam proses penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas SPIP. Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan implementasi sistem pengendalian intern berjalan efektif di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Silvester menambahkan, evaluasi berkala menjadi ruang penting bagi organisasi untuk terus berbenah. Dengan sistem pengendalian intern yang semakin kuat, pelayanan publik diharapkan tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menghadirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.