LABUAN BAJO — Sebanyak 1.088 ekor burung kicau asal NTT gagal dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 8 Mei lalu. Operasi gabungan yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Polres Manggarai Barat, dan BBKSDA NTT ini mengamankan ribuan burung yang dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi.
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menyatakan bahwa pelaku berinisial MS, warga Maumere, Kabupaten Sikka, tidak dapat dikenakan pidana. Alasannya, seluruh burung yang diamankan—terdiri dari 1.000 ekor pleci (Zosterops), 34 ekor kancilan Flores (Pachycephala nudigula), dan 54 ekor decu belang—masuk dalam jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang.
“Satwa tersebut merupakan jenis yang tidak dilindungi, sehingga pelaku tidak dapat dikenakan pidana,” kata Adhi kepada Floresa, Jumat (10/5).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MS mendapatkan burung-burung tersebut dengan dua cara: membeli dari warga di Maumere dan hasil buruannya sendiri. Harga beli di tingkat pengepul sangat rendah, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 per ekor untuk pleci, Rp20.000–Rp25.000 untuk decu belang, dan Rp200.000–Rp300.000 untuk kancilan Flores.
Di pasar burung Surabaya, harga jual melonjak drastis. Pleci dihargai Rp12.000 per ekor, decu belang Rp50.000, dan kancilan Flores mencapai Rp550.000 per ekor. Selisih harga yang mencapai tiga kali lipat ini menjadi daya tarik utama praktik penyelundupan satwa liar dari kawasan timur Indonesia.
Alih-alih menjalani proses pidana, MS hanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. BBKSDA NTT juga memintanya "ikut membantu kami dalam menangani perburuan, khususnya di kawasan konservasi."
Langkah ini menuai sorotan. Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto, sebelumnya menduga kuat pengiriman satwa tanpa dokumen resmi ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh burung yang disita telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Hutan Lindung Bowosie, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 9 Mei. BBKSDA NTT menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan, namun tidak ada kepastian apakah burung-burung tersebut akan kembali diburu.
Adhi menambahkan bahwa pihaknya tengah menggali informasi dari MS untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi perburuan liar di kawasan konservasi. "Kami menggali informasi bagaimana pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut untuk mengembangkan pengawasan apabila ada keterkaitan dengan perburuan di kawasan konservasi," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar di NTT masih marak, meski regulasi perlindungan hanya menjerat spesies tertentu. Kancilan Flores, yang endemik di Pulau Flores, misalnya, tidak masuk daftar satwa dilindungi meski populasinya rentan terhadap perburuan massal.
Aan Harminanto menegaskan bahwa aparat akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk menutup jalur penyelundupan. “Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional, dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegasnya.