NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako untuk tahap kedua tahun 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga rentan miskin yang tercatat dalam data kemiskinan terbaru.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan ini dilakukan secara bertahap. Percepatan penyaluran dilakukan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok pada triwulan kedua tahun ini.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (10/5/2026).
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, penyaluran BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan (triwulan). Untuk tahun 2026, pembagian jadwal penyaluran adalah sebagai berikut:
Penyaluran yang berlangsung pada bulan Mei 2026 merupakan bagian dari rangkaian Tahap 2. Meskipun proses dimulai sejak April, distribusi di berbagai daerah bisa berbeda waktu tergantung pada kesiapan administrasi perbankan dan jadwal PT Pos Indonesia di wilayah masing-masing.
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima manfaat tahun ini. Pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada status kepesertaan masyarakat. Pada 2026, aturan desil atau tingkat kesejahteraan penerima BPNT diperketat.
Sebelumnya, bantuan ini menyasar masyarakat yang berada pada tingkat desil 1 hingga 5. Namun, aturan terbaru menetapkan hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 4 yang berhak menerima bantuan. Kebijakan ini menyamakan standar kriteria BPNT dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di sisi lain, pemutakhiran DTSEN pada triwulan kedua ini juga mencatat adanya penambahan sebanyak 470 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Penambahan ini merupakan hasil validasi berlapis yang melibatkan pendataan tingkat desa, verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan lapangan oleh pendamping PKH.
Berdasarkan skema yang berjalan, setiap KPM mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. Namun, pencairan biasanya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan (satu triwulan), sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp 600.000 per tahap.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama:
Mengingat adanya perubahan aturan desil, masyarakat sangat disarankan untuk mengecek kembali status mereka secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi yang disediakan oleh Kemensos:
Jika sistem menampilkan status "YA" pada kolom BPNT, berarti Anda terdaftar sebagai penerima untuk periode tersebut. Sebaliknya, jika status menunjukkan "TIDAK", maka Anda tidak masuk dalam daftar penerima manfaat berdasarkan kriteria desil terbaru.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendala atau adanya pungutan liar dalam proses pengambilan bantuan melalui kanal pengaduan resmi Kemensos atau melalui pendamping sosial di kecamatan masing-masing. Tetap waspada terhadap informasi hoaks yang meminta data pribadi atau biaya administrasi untuk mencairkan bantuan sosial.