LARANTUKA — Kewajiban membayar pajak kini menjadi prasyarat mutlak bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Flores Timur untuk mendapatkan hak TPP mereka. Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Petrus Pedo Maran, tunjangan akan dibekukan hingga pegawai yang bersangkutan menunjukkan bukti pelunasan PKB dan PBB atas nama pribadi.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar kepatuhan administrasi, tetapi juga menyentuh langsung pendapatan daerah. Dengan menahan TPP, Pemkab Flotim memastikan setiap pegawai yang menerima penghasilan dari APBD turut berkontribusi terhadap kas daerah melalui pajak.
Dalam surat edaran tersebut, setiap pegawai diwajibkan melampirkan sejumlah data identitas untuk memvalidasi kepemilikan aset kena pajak. Data yang diminta meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kepegawaian (NIP), alamat domisili, jenis kendaraan beserta pelat nomor, hingga nomor telepon yang aktif.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur, Yohanes Boro Hali, menegaskan bahwa pendataan ini krusial untuk memastikan tidak ada celah tunggakan. "ASN di masing-masing unit kerja untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi bangunan sebagai syarat mendapatkan hak pembayaran TPP," tegas Petrus Maran dalam salinan surat yang diterima Ekora NTT.
Yohanes Boro Hali menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, oknum ASN yang kerap menunggak pajak setiap tahun menjadi ironi karena mereka menerima gaji rutin dari negara.
"Kami ASN kan sebagai role model, pak. Jadi itu contoh kepada masyarakat. Masa masyarakat boleh tekan tetapi ASN yang dapat gaji tetapi tidak mau hiraukan," ujar Yohanes kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai pemerintah daerah sudah tepat mengambil langkah tegas ini. Sebab, masih banyak ditemukan pegawai yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, padahal tunjangan mereka dibayarkan tepat waktu setiap bulan.
Selain menahan TPP, Pemkab Flotim turut memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Kendaraan yang tercatat menunggak pajak, menggunakan pelat nomor luar daerah, serta kendaraan bodong tidak lagi dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kuota subsidi.
Kendaraan-kendaraan tersebut akan diarahkan untuk mengisi BBM di unit non-subsidi. Langkah ini diambil agar subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak yang tidak berhak.
"Semoga kita semua taat pajak. Kemudian harapan juga bagi kendaraan pelat luar supaya segera dimutasi, karena pada dasarnya mereka gunakan fasilitas di sini tetapi kontribusinya keluar daerah," pungkas Yohanes.
Dengan adanya aturan ganda ini, Pemkab Flotim berharap terjadi peningkatan signifikan pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur.