Pencarian

Bupati TTS Setujui Pemberhentian Sekdes Bijaepunu Semri Sunbanu Lewat Surat Rekomendasi 10 September 2026

Senin, 14 September 2026 • 13:46:01 WIB
Bupati TTS Setujui Pemberhentian Sekdes Bijaepunu Semri Sunbanu Lewat Surat Rekomendasi 10 September 2026
Bupati Timor Tengah Selatan menyetujui pemberhentian Semri Sunbanu dari jabatan Sekretaris Desa Bijaepunu melalui surat rekomendasi tertanggal 10 September 2026.

SOE — Bupati Timor Tengah Selatan Eduard Markus Lioe memberikan persetujuan tertulis atas usulan pemberhentian Semri Sunbanu dari jabatan Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara. Keputusan itu tertuang dalam Surat Bupati TTS Nomor DPMD.14.02.01/464/IX/2026 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu, tertanggal 10 September 2026.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Penjabat Kepala Desa Bijaepunu melalui surat Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026 tertanggal 9 September 2026. Dalam surat itu, Penjabat Kepala Desa meminta rekomendasi persetujuan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati TTS.

Dasar Hukum yang Dipakai Bupati TTS

Dalam rekomendasinya, Bupati mengacu pada Pasal 73 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu menjadi rujukan kewenangan bupati dalam menyetujui pemberhentian perangkat desa.

Alur pengajuan berjalan singkat. Surat permohonan dari Penjabat Kepala Desa tertanggal 9 September 2026, sehari kemudian Bupati TTS menerbitkan rekomendasi persetujuan tertulis pada 10 September 2026.

Alasan Pemberhentian Belum Dijelaskan dalam Surat

Surat rekomendasi yang diperoleh redaksi tidak memuat rincian alasan pemberhentian Semri Sunbanu. Dokumen hanya menyebut dasar hukum dan merujuk pada permohonan Penjabat Kepala Desa Bijaepunu sebagai dasar tindak lanjut.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bijaepunu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) TTS soal kronologi usulan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi.

Apa Dampaknya bagi Pemerintahan Desa Bijaepunu

Pemberhentian Sekdes membuat roda administrasi Desa Bijaepunu kehilangan salah satu perangkat inti. Sekretaris desa memegang fungsi koordinasi urusan administrasi, keuangan, dan pelayanan surat-menyurat warga.

Kekosongan jabatan itu perlu segera diisi agar pelayanan di kantor desa tidak tersendat. Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2026, pengangkatan perangkat desa pengganti dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kepala desa dan pemerintah kabupaten.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: flobamora-news.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks