NUSA TENGGARA TIMUR — Komitmen itu disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, saat membacakan surat berjudul "Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang" dari atas mobil komando.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat diparipurnakan dan menjadi undang-undang," kata Botok.
Dalam surat tersebut, DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pimpinan parlemen juga berjanji mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasan berjalan sesuai ketentuan.
"Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Botok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Cucun Syamsurizal dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan DPR memenuhi target pengesahan RUU tersebut. Ia mengaku tidak khawatir mundur dari parlemen jika target tidak tercapai.
"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," ungkap Dasco.
Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani kedua belah pihak usai pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Regulasi ini dinilai krusial karena selama ini aparat penegak hukum kesulitan merampas aset koruptor yang telah dipindahkan atau disembunyikan.
Tanpa payung hukum yang kuat, pelaku tindak pidana korupsi kerap hanya dihukum penjara sementara kekayaan hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga atau kuasanya. Kehadiran RUU ini diharapkan menjadi instrumen pemulihan kerugian negara yang lebih efektif.
Pembahasan RUU yang melibatkan Komisi III DPR dan pemerintah diperkirakan berlangsung intensif. Beberapa poin krusial seperti mekanisme pembuktian terbalik, kewenangan penyitaan, serta pengelolaan aset rampasan menjadi materi yang membutuhkan kesepakatan politik antar fraksi dan kementerian terkait.
Dengan tenggat 15 Desember 2026, DPR dan pemerintah memiliki waktu sekitar empat bulan untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan. Kegagalan memenuhi target akan berimplikasi pada mundurnya pimpinan DPR periode berjalan.