SOE — Bupati Timor Tengah Selatan Eduard Markus Lioe memberikan persetujuan tertulis atas usulan pemberhentian Semri Sunbanu dari jabatan Sekretaris Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara. Keputusan itu tertuang dalam Surat Bupati TTS Nomor DPMD.14.02.01/464/IX/2026 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu, tertanggal 10 September 2026.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Penjabat Kepala Desa Bijaepunu melalui surat Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026 tertanggal 9 September 2026. Dalam surat itu, Penjabat Kepala Desa meminta rekomendasi persetujuan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati TTS.
Dalam rekomendasinya, Bupati mengacu pada Pasal 73 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu menjadi rujukan kewenangan bupati dalam menyetujui pemberhentian perangkat desa.
Alur pengajuan berjalan singkat. Surat permohonan dari Penjabat Kepala Desa tertanggal 9 September 2026, sehari kemudian Bupati TTS menerbitkan rekomendasi persetujuan tertulis pada 10 September 2026.
Surat rekomendasi yang diperoleh redaksi tidak memuat rincian alasan pemberhentian Semri Sunbanu. Dokumen hanya menyebut dasar hukum dan merujuk pada permohonan Penjabat Kepala Desa Bijaepunu sebagai dasar tindak lanjut.
Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bijaepunu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) TTS soal kronologi usulan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi.
Pemberhentian Sekdes membuat roda administrasi Desa Bijaepunu kehilangan salah satu perangkat inti. Sekretaris desa memegang fungsi koordinasi urusan administrasi, keuangan, dan pelayanan surat-menyurat warga.
Kekosongan jabatan itu perlu segera diisi agar pelayanan di kantor desa tidak tersendat. Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2026, pengangkatan perangkat desa pengganti dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kepala desa dan pemerintah kabupaten.