Ombudsman NTT Catat 1.052 Akses Pengaduan hingga September 2026, 211 di Antaranya Laporan Resmi

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Minggu, 27 September 2026 | 11:16:01 WIB
Asisten Ombudsman RI Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Siti Qulsum, menyampaikan data akses pengaduan dalam wawancara bersama RRI Ende, Jumat (25/9/2026).

ENDE — Asisten Ombudsman RI pada Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Siti Qulsum, menyampaikan data itu dalam wawancara bersama RRI Ende, Jumat, 25 September 2026. Menurut dia, lonjakan konsultasi menandakan warga makin memakai Ombudsman sebagai pintu informasi sekaligus tempat mengadu soal layanan publik.

Dari 1.052 akses, komposisinya tidak didominasi laporan resmi. Konsultasi justru menempati porsi terbesar, disusul laporan masyarakat, lalu surat tembusan.

Media Sosial Jadi Kanal Baru Warga Mengadu

Siti menjelaskan, salah satu pemicu naiknya akses sepanjang 2026 adalah penggunaan media sosial. Warga bisa menyampaikan konsultasi lewat Facebook, Instagram, WhatsApp, maupun pesan langsung ke akun Ombudsman.

"Selain membuka kanal pengaduan secara daring, Ombudsman NTT juga melakukan kegiatan Ombudsman On The Spot dengan mendatangi sejumlah titik pelayanan publik," ucapnya.

Kegiatan itu digelar di puskesmas, rumah sakit, dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuannya membuka ruang konsultasi langsung bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kanal daring.

Pendidikan, Perhubungan, dan Perbankan Dominasi Substansi Laporan

Substansi yang paling banyak dilaporkan warga pada 2026 menyangkut tiga sektor: pendidikan, perhubungan dan infrastruktur, serta perbankan.

Di sektor pendidikan, persoalan yang muncul antara lain pelayanan SPMB, pungutan di lingkungan sekolah menengah, penahanan ijazah, dan pelayanan akademik perguruan tinggi.

Untuk perhubungan dan infrastruktur, warga menyampaikan keluhan soal pelayanan transportasi di pelabuhan dan bandara, fasilitas pelayanan, hingga biaya pengangkutan jenazah. Sementara di sektor perbankan, salah satu persoalan yang dikonsultasikan berkaitan dengan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Alur Verifikasi: Formil dan Materiel Dicek Sebelum Diperiksa

Dalam menangani laporan, Ombudsman lebih dulu memverifikasi persyaratan formil dan materiel. Jika syarat terpenuhi, laporan diteruskan ke bagian pemeriksaan untuk klarifikasi hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan soal ada atau tidaknya maladministrasi.

Siti mengimbau warga yang mengalami pelayanan publik tidak memuaskan agar menyampaikan komplain ke instansi terkait lebih dulu. Bila tidak ada tanggapan, persoalan bisa dilaporkan ke Ombudsman lewat kanal pengaduan yang tersedia, dengan melengkapi uraian dan bukti pendukung.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top