MAUMERE — Penjabat Kepala Desa Umauta, Stefanus Bertin Edo, menyebut deklarasi STBM di desanya melewati proses panjang. Sejak April 2026, Pemdes Umauta berkoordinasi dengan kepala puskesmas dan camat untuk memulai tahapan program.
Tantangan terberat muncul di lapangan. Seluruh warga dituntut 100 persen memiliki jamban, sementara sejumlah keluarga belum memilikinya.
Pemdes Umauta sampai mendatangi satu rumah warga di atas bukit yang belum punya jamban, tanpa persiapan alat dan material. Pemerintah desa lalu berdiskusi dengan para RT, RW, dan warga untuk mengumpulkan bahan material.
"Pengerjaan langsung dilakukan saat itu juga dari jam dua siang sampai jam lima sore," ujar Stefanus.
Keesokan harinya, warga tersebut sempat meminta jambannya dibongkar kembali. Pendekatan lanjutan akhirnya menyelesaikan persoalan itu, dan warga bersangkutan tidak lagi menuntut pembongkaran.
Kepala Puskesmas Bola, Yusminus, memaparkan bahwa Desa Umauta adalah desa terakhir di Kecamatan Bola yang mendeklarasikan diri sebagai desa STBM. Tujuh desa lain mendeklarasikan lebih dulu secara bertahap: Desa Wolonwalu dan Bura Bekor pada 2017, Desa Hokor pada 2019, Desa Ipir dan Watukrus pada 2020, serta Desa Bola dan Wolokoli pada 2022.
Desa Umauta sebenarnya memulai verifikasi mandiri pada 2022, tetapi saat itu masih ada warga tanpa jamban. Verifikasi dilanjutkan pada 2024 setelah desa menerima bantuan 100 unit jamban dari yayasan asal Belanda dan 58 unit dari Dinas PUPR. Deklarasi sempat tertunda dan baru terealisasi pada 2026.
Hasil verifikasi silang antardesa mencatat pilar pertama stop buang air besar sembarangan di Desa Umauta mencapai 100 persen. Pilar tiga, empat, dan lima juga 100 persen, sedangkan pilar kedua 99,74 persen. Nilai itu menempatkan Desa Umauta di posisi kedua di Kecamatan Bola setelah Desa Ipir yang seluruh pilarnya 100 persen.
"Deklarasi tidak gampang karena melalui proses tahapan yang panjang mulai dari verifikasi hingga evaluasi," ungkap Yusminus sambil mengapresiasi kerja sama warga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, menegaskan program STBM mencakup lima pilar utama kesehatan lingkungan. Menurutnya, penerapan STBM menyangkut martabat dan harga diri masyarakat, bukan hanya urusan infrastruktur.
Herlemus menyentil kebiasaan sebagian warga yang rela mengeluarkan anggaran besar untuk urusan adat seperti pembayaran belis atau membeli kuda, namun belum memprioritaskan pembangunan fasilitas buang air besar yang layak.
"Sanitasi ini adalah soal harga diri. Jangan sampai kita mampu membiayai acara adat yang besar atau membeli kuda, tetapi untuk membangun sebuah WC yang layak bagi kesehatan keluarga saja masih dinomorduakan," tegas Herlemus.
Ia juga menekankan perubahan perilaku mencuci tangan pakai sabun. Selama ini, kata dia, kebiasaan mencuci tangan hanya dilakukan setelah makan untuk menghilangkan bau amis ikan.
"Ke depan, budaya mencuci tangan dengan sabun harus diubah menjadi kewajiban sebelum makan guna mencegah berbagai penyakit," ujar Herlemus.
Herlemus mengingatkan pentingnya higienitas pengolahan pangan, termasuk kewajiban memasak air hingga mendidih sebelum diminum. Ia mencontohkan kasus pencemaran air kali yang tercemar bakteri E.coli di Desa Pruda, Kecamatan Waiblama, akibat aktivitas di hulu seperti buang air besar dan ternak.
Warga juga diminta memilah sampah organik dan nonorganik. Limbah disebutnya menjadi isu lingkungan krusial, termasuk penekanan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah pada program Makan Bergizi Gratis.
Herlemus berterima kasih kepada penjabat kepala desa, camat, kepala puskesmas, dan semua pihak yang menyukseskan deklarasi STBM. Ia berharap momentum itu tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi langkah nyata peningkatan kesehatan masyarakat Kabupaten Sikka.