ENDE — Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHD Ende, Mathilde Fransiska Weta, menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan pencemaran air dan udara di sekitar pabrik pengolahan tempe-tahu Krakatau. Monitoring di lokasi pembuangan limbah mengonfirmasi adanya bau tidak sedap di sekitar Kali Wolowona. Namun DLHD belum bisa memastikan apakah bau itu bersumber dari limbah tahu-tempe.
Pembuktian soal pencemaran habitat di Kali Wolowona pun, kata Mety, membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. "Nanti kami lihat regulasinya seperti apa yang cocok dikenakan untuk kejadian seperti ini," ujar Mety saat dikonfirmasi Ekora NTT pada Kamis, 28 Oktober 2026.
Laboratorium Belum Terakreditasi, Uji Sampel Harus ke Provinsi
DLHD Ende tidak bisa menguji sampel pencemaran secara mandiri. Laboratorium milik dinas itu belum memenuhi syarat akreditasi dan kekurangan peralatan. "Untuk laboratorium kami tidak bisa melakukan pengujian karena laboratorium kami belum memenuhi syarat akreditasi dan juga kekurangan peralatan," tutur Mety.
Untuk pengujian sampel, DLHD harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT. Proses itu membutuhkan biaya, sehingga pembuktian dugaan pencemaran belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
IPAL Sudah Ada Sejak 2024, DLHD Duga Tidak Dipakai Optimal
Perusahaan tahu-tempe Krakatau telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Pabrik itu juga sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejak 2024 dan sempat diuji coba hingga tahap pemeliharaan ikan.
"Kami sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi lagi, padahal IPAL-nya sudah ada dan sempat diuji coba hingga tahap pemeliharaan ikan. Namun, kami menduga penggunaannya mungkin tidak optimal atau ada kendala lain di lapangan," tutur Mety.
Meski begitu, DLHD menegaskan pembuangan limbah langsung ke ruang terbuka seperti sungai menyalahi aturan. Temuan itu menjadi dasar bagi DLHD untuk meminta klarifikasi dari pelaku usaha.
Respons Desakan DPRD Ende agar Pabrik Ditutup
DPRD Ende mendesak pemerintah menutup aktivitas pabrik tempe-tahu Krakatau. DLHD menilai penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melewati tahapan regulasi. "Ya, DPRD bisa saja mengatakan begitu ya, tapi kami tidak bisa keluar dari ketentuan, dari regulasi. Kami ada regulasi yang mengatur itu. Jadi ada syarat-syaratnya, ada tahapan-tahapannya," ujar Mety.
Mety juga membantah tudingan pembiaran oleh dinas terkait. DLHD mengklaim rutin mendampingi dan mengawasi aktivitas pabrik, termasuk turun ke lokasi hampir setiap bulan pada 2023 dan 2024. "Kami datang berapa kali ke sana tahun 2023, 2024 hampir setiap bulan kami turun ke lokasi, bahkan kami turun tidak pernah pakai surat tugas," terangnya.
Pengawasan terhadap perusahaan itu dilakukan DLHD setiap enam bulan sekali. DLHD berjanji kembali turun langsung ke lokasi untuk mengecek titik pembuangan limbah dan memastikan sumber utama bau tak sedap di sekitar Kali Wolowona.