Bapanas Perketat Pengawasan Beras SPHP, Kerugian Mafia Pangan Rp 89 T

Penulis: Hendra Setiawan  •  Senin, 02 November 2026 | 11:20:01 WIB
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemberantasan mafia pangan yang merugikan negara, petani, dan konsumen.

NUSA TENGGARA TIMUR — Badan Pangan Nasional memperketat pengawasan penyaluran beras SPHP setelah temuan pengoplosan 600 ton di Jakarta Timur berpotensi merugikan negara dan konsumen Rp 6,07 miliar per hari. Total estimasi kerugian dari berbagai praktik penyelewengan beras tahun ini mencapai Rp 89 triliun.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik mafia pangan harus diberantas karena merugikan negara, petani, dan konsumen. Temuan terbaru berasal dari inspeksi mendadak bersama Satgas Pangan Polri di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10). Petugas menemukan pengoplosan dan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan volume sekitar 600 ton.

Dari temuan itu, estimasi potensi kerugian negara dan konsumen mencapai Rp 6,07 miliar per hari. Angka tersebut belum menghitung praktik serupa di wilayah lain yang masih dalam penelusuran.

Kerugian Capai Rp 89 Triliun

Total estimasi kerugian dari berbagai praktik penyelewengan beras, termasuk beras oplosan dan beras fortifikasi, mencapai Rp 89 triliun pada tahun ini. Nilai itu menunjukkan betapa besar subsidi pangan yang bocor ke tangan pelaku, bukan ke petani atau konsumen sasaran.

"Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan," kata Amran di Jakarta, Senin.

Amran meminta penindakan tegas tanpa toleransi terhadap pelaku. Ia merujuk perintah Presiden Prabowo agar mafia dan koruptor dibersihkan dari Republik Indonesia. "Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi," tegasnya.

Pembagian Peran Bapanas dan Bulog

Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto menjelaskan, dalam program SPHP beras, Bapanas menjalankan fungsi kebijakan dan pengawasan. Perum Bulog bertindak sebagai operator yang melaksanakan penugasan penyaluran sesuai ketentuan.

Bapanas telah menetapkan Petunjuk Teknis sebagai pedoman terukur bagi Bulog. Penguatan pengawasan mencakup ketepatan peruntukan, waktu penyaluran, volume penugasan, dan harga yang berlaku. "Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan," tegas Ito.

Langkah itu dilakukan agar subsidi pangan benar-benar melindungi petani, menjaga daya beli konsumen, dan membuat masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Bulog Periksa 2.000 Rumah Pangan Kita

Di sisi operator, Perum Bulog memeriksa sekitar 2.000 jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat. Pemeriksaan dilakukan satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan cabang sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur.

"Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh Tanah Air," kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani seusai meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat (30/10).

Pemeriksaan serentak menyasar titik-titik pengecer yang selama ini menjadi ujung penyaluran beras SPHP ke masyarakat. Jaringan RPK dipilih karena menjadi kanal resmi distribusi beras bersubsidi, sehingga penyimpangan di tingkat pengecer berpotensi memutus rantai manfaat program.

Bagi konsumen, pengawasan yang lebih ketat berarti harga beras SPHP tetap sesuai ketentuan dan pasokan tidak disunat di tengah jalan. Bagi petani, penyelewengan yang dicegah menjaga serapan gabah tetap sehat. Sementara bagi negara, setiap ton beras oplosan yang gagal beredar berarti belanja subsidi tidak hangus percuma.

Kasus 600 ton di Jakarta Timur menjadi ujian pertama bagi skema pengawasan baru Bapanas-Bulog. Jika temuan serupa muncul di daerah lain, tekanan publik untuk memperluas cakupan pemeriksaan RPK dan memperberat sanksi pelaku akan semakin besar.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top