KUPANG — Wakil Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara terpadu karena peristiwa yang terjadi di dua lokasi berbeda tidak bisa dipisahkan. Dugaan intimidasi yang dialami korban di RS Leona menjadi salah satu fokus utama penyidik karena diduga kuat mempengaruhi keputusan dr. Icha mengakhiri hidupnya di Kabupaten Kupang.
Keluarga Berencana Lapor ke Polda Jumat Pekan Depan
Samuel menyatakan telah bertemu langsung dengan keluarga almarhumah di rumah duka, beberapa saat sebelum jenazah dimakamkan. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyampaikan rencana untuk membuat laporan polisi secara resmi ke Polda NTT setelah seluruh rangkaian prosesi pemakaman dan masa berkabung selesai.
"Mereka menyampaikan bahwa kemungkinan pada hari Jumat (3 Juli 2026) akan datang ke Polda untuk membuat laporan polisi. Mereka menunggu seluruh rangkaian acara duka selesai terlebih dahulu," ujar Samuel kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2026).
Tim Gabungan Libatkan Dua Direktorat dan Dua Polres
Setelah laporan resmi diterima, Polda NTT akan segera membentuk tim gabungan. Tim ini akan melibatkan penyidik dari Ditres PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta personel dari Polres TTU dan Polres Kupang.
"Kami akan berkolaborasi dengan Polres TTU, Polres Kupang, Ditreskrimum, dan Ditres PPA untuk membentuk tim khusus yang menangani penyelidikan kasus ini secara menyeluruh," kata Samuel.
Ia menambahkan, besarnya perhatian publik terhadap kasus ini membuka peluang asistensi dari Markas Besar Polri. "Kasus ini sudah menjadi perhatian luas dan viral, sehingga sangat mungkin nanti penyelidikannya akan diasistensi atau di-backup oleh Mabes Polri," katanya.
Tiga Anggota DPRD TTU Masih Tahap Klarifikasi Awal
Samuel membenarkan bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten TTU telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres TTU pada Senin (29/6/2026). Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih merupakan tahap awal dan belum bisa disebut sebagai pemeriksaan tersangka.
"Benar, mereka sudah dimintai klarifikasi oleh Polres TTU. Itu baru sebatas interogasi atau klarifikasi awal. Semua hasilnya nanti akan dilaporkan dan dikumpulkan di Polda karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Penanganan perkara ini akan menjadi kewenangan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang memimpin proses penyelidikan karena korban merupakan seorang perempuan.
Dua TKP Jadi Tantangan Penyelidikan
Kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena dugaan intimidasi terjadi di RS Leona, Kefamenanu, sementara korban ditemukan meninggal di RSS Baumata, Kupang. Polda NTT harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dari dua wilayah yang terpisah.
Samuel menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara terpadu karena peristiwa yang berkaitan terjadi di dua lokasi berbeda. "Kasus ini memiliki dua tempat kejadian perkara, yaitu dugaan intimidasi yang terjadi di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU, dan lokasi korban meninggal dunia di Kabupaten Kupang. Karena itu, kasus ini akan kami kawal bersama," pungkasnya.