ROTE NDAO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Rote Ndao membahas persoalan distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi warga. Forum berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), dan diputuskan diskors untuk sementara waktu.
Skors itu diambil setelah dewan menilai bahan yang dibawa peserta belum cukup untuk menjawab persoalan yang dibahas. Lima pengelola SPBU yang hadir diminta melengkapi data sebelum rapat dilanjutkan.
Siapa Saja yang Hadir di RDPU BBM Rote Ndao
Forum dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola SPBU, anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka rapat dan memberi ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan serta informasi terkait persoalan BBM di daerah tersebut.
Pembahasan kemudian dipandu Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Mengapa RDPU Diskors dan Data Apa yang Diminta
Dewan menilai informasi yang disampaikan peserta belum menjawab persoalan tata kelola dan distribusi BBM secara utuh. Karena itu, pengelola SPBU diminta membawa data lengkap pada rapat lanjutan.
Persoalan yang dibahas mencakup distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao. Ketiga aspek itu menjadi keluhan yang mendasari digelarnya RDPU.
Belum ada keterangan resmi soal tenggat waktu penyerahan data maupun jadwal rapat lanjutan. DPRD Rote Ndao memastikan forum akan dibuka kembali setelah dokumen yang diminta tersedia.
Dampak bagi Warga Rote Ndao
Warga Rote Ndao menunggu kepastian pasokan BBM bersubsidi di wilayah kepulauan itu. Distribusi yang tidak lancar berpotensi mengganggu aktivitas harian, termasuk transportasi dan usaha kecil.
RDPU ini menjadi ruang resmi pertama yang mempertemukan pemerintah daerah, Forkopimda, dan pengelola SPBU untuk membahas polemik tersebut. Hasil rapat lanjutan akan menentukan langkah perbaikan tata kelola BBM di Rote Ndao.