KUPANG — Polda NTT memastikan proses hukum kasus meninggalnya dr Icha terus berjalan meski baru satu alat bukti elektronik yang berhasil diamankan. Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengkonfirmasi bahwa rekaman CCTV yang disita hanya merekam aktivitas di area luar IGD RS Leona.
“Yang sudah kami sita adalah rekaman CCTV di Rumah Sakit Leona,” kata AKBP Samuel Simbolon di Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026.
Rekaman di Dalam IGD Belum Diperoleh, Dokumen Pribadi Korban Disita
Hingga saat ini, penyidik belum mendapatkan rekaman yang memperlihatkan kondisi di dalam ruangan IGD saat peristiwa terjadi. Keterbatasan ini menjadi salah satu fokus pendalaman tim penyidik. Selain CCTV, polisi juga menyita sejumlah dokumen milik almarhumah dr Icha, termasuk surat-surat yang ditinggalkan sebelum meninggal dunia.
Samuel menegaskan seluruh dokumen akan dianalisis secara forensik sebagai bagian dari proses pembuktian. “Kami masih terus mendalami seluruh alat bukti yang ada. Semua proses dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan perkara ini terungkap secara objektif,” tegasnya.
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian Publik?
Kasus dr Icha menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya intimidasi dari sejumlah pihak sebelum korban meninggal. Publik menanti transparansi proses hukum, terutama mengingat profesi korban sebagai tenaga kesehatan yang rentan menghadapi tekanan di lingkungan kerja.
Polda NTT berjanji akan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah dalam pembuktian, baik dari sisi medis maupun kriminal.
Langkah Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, turut memantau perkembangan kasus ini dari sisi regulasi perlindungan tenaga kesehatan.
Samuel menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Semua proses berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk analisis rekaman CCTV dan dokumen yang telah disita.