Pencarian

Terungkap di Sidang Surabaya, Komodo Asal Manggarai NTT Diselundupkan ke Thailand, Harga Jual Capai Rp 500 Juta Per Ekor

Sabtu, 11 Juli 2026 • 16:16:31 WIB
Terungkap di Sidang Surabaya, Komodo Asal Manggarai NTT Diselundupkan ke Thailand, Harga Jual Capai Rp 500 Juta Per Ekor
Komodo asal Manggarai NTT diselundupkan ke Thailand dengan harga jual Rp 500 juta per ekor.

SURABAYA — Sidang kasus penyelundupan satwa endemik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan: seekor komodo asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijual seharga Rp 500 juta di Thailand. Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Verrol Putra Perdana yang berperan sebagai penadah dan pencari pasar luar negeri.

Rantai Pasok: Dari Pemburu Lokal Hingga Pasar Eksotis Thailand

Penasihat hukum terdakwa, Suwanto, menjelaskan bahwa terdapat selisih keuntungan yang sangat timpang dalam jaringan ini. Sebanyak 17 ekor komodo berhasil dikirim ke Thailand sepanjang 2025 hingga awal 2026. Satwa-satwa itu tidak untuk bahan obat-obatan, melainkan masuk ke fasilitas penangkaran satwa eksotis di Thailand.

"Suymin ini awalnya membeli langsung dari pemburu lokal di NTT seharga Rp 5 juta per ekor. Kemudian menghubungi Bisma untuk mengantarnya dengan sistem COD ke Surabaya seharga Rp 31 juta," ujar Suwanto usai sidang di Ruang Cakra PN Surabaya.

Dari Bisma, komodo dijual lagi ke saksi Verrol senilai Rp 60 juta. Verrol kemudian menjualnya ke Thailand dengan harga Rp 500 juta per ekor.

Pengiriman ke-12 Berhasil Digagalkan, Tiga Anak Komodo Disita

Polisi dari Polda Jawa Timur akhirnya membongkar aksi sindikat ini pada 2 Februari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, Suymin Doko kedapatan menyembunyikan tiga ekor anak komodo hidup di dalam pipa paralon yang dikemas kardus.

"Jadi, tiga ekor ini disita ketika para terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang ke-12 kalinya. Modus jual-beli ini berjalan dari tahun 2025 sampai 2026 kemarin baru ketahuan," kata Suwanto.

Pengembangan di hari yang sama membekuk Rizal Devana di Krembangan Utara yang ditugaskan menerima satwa tersebut atas perintah Bisma Maheswara dengan upah Rp 500.000 per ekor.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa komodo merupakan satwa yang sangat dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (nomor urut 724). Karena tidak mengantongi izin resmi, ketiga terdakwa kini dijerat pasal berlapis.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi ancaman kurungan penjara dan denda berat, Suwanto menyatakan tim penasihat hukum akan terus mengawal pembuktian di persidangan guna memastikan keadilan hukum berdasarkan peran riil para terdakwa di dalam sistem sindikat.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks