NUSA TENGGARA TIMUR — Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku nasional sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini memungkinkan pemerintah kabupaten atau kota otonom memungut pajak tambahan di atas pajak provinsi.
Dampaknya langsung terasa di ruang pamer. Vice President Director Nasmoco, Jojana Djody, mengungkap penjualan mobil di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta merosot tajam setelah opsen diberlakukan.
Penjualan Q1 Anjlok 3.438 Jadi 3.105 Unit
Jojana memaparkan data kuartal pertama tahun lalu, Nasmoco mencatat penjualan 3.438 unit. Pada kuartal pertama tahun ini angkanya turun menjadi 3.105 unit.
"Karena tahun lalu di Q1, di Jawa Tengah belum berlaku opsen. Jadi untuk diketahui, mungkin bapak atau ibu semua mengerti masalah opsen, ya. Opsen itu adalah pajak regional yang dikenakan kira-kira 66% dari BBNKB dan PKB yang berlaku. Jadi harga di Jawa Tengah memang lebih tinggi, Pak," ujar Jojana.
Dia menyebut pasar di Jateng dan DIY sempat turun hingga 30 persen. Angka itu menggambarkan betapa berat tekanan opsen terhadap daya beli konsumen di dua wilayah tersebut.
Kuota Q2 dan Q3 Mulai Pulih, Nasmoco Naik 7,6 Persen
Memasuki kuartal kedua, penjualan Nasmoco tercatat 2.600 unit. Jojana menyebut periode itu sebagai fase adaptasi pasar terhadap aturan baru.
"Q2 sejak ada opsen itu 2.600, tapi tahun ini karena sudah latihan satu tahun, ya, mungkin ototnya udah kuat lagi, jualan kami naik ke 3.500. Kemudian Q3, khusus Juli dan Agustus, tahun lalu itu masih 1.800, tapi syukur sekarang kita udah mencapai 2.288. Secara total dibanding tahun lalu, jualan kita udah 8.900 atau naik 7,6% versus last year ya," beber Jojana.
Angka 8.900 unit itu menunjukkan pasar mulai menemukan keseimbangan baru. Konsumen yang sempat menunda pembelian perlahan kembali ke dealer, meski harga kendaraan di Jateng kini lebih mahal dibanding provinsi lain.
Tarif PKB Jateng Naik 16 Persen Akibat Opsen
Di Jawa Tengah, tarif PKB dihitung 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Rinciannya, 1,05 persen untuk provinsi dan opsen sebesar 66 persen dari nilai tersebut.
Total kenaikan pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan mencapai sekitar 16 persen. Beban inilah yang membuat harga mobil baru di Jateng dan DIY lebih tinggi dibanding daerah yang belum menerapkan opsen secara penuh.
Warga Jateng Ramai Keluhkan Pajak di Media Sosial
Awal 2026, keluhan warga Jawa Tengah soal kenaikan pajak kendaraan membanjiri media sosial. Banyak pemilik kendaraan merasa kenaikan yang terjadi tidak sebanding dengan layanan yang diterima.
Pemerintah daerah beralasan opsen memberi keleluasaan fiskal bagi kabupaten dan kota untuk membiayai infrastruktur serta layanan publik. Namun bagi konsumen otomotif, efeknya jelas terasa di kantong saat membeli mobil baru.
Bagi calon pembeli di Jateng dan DIY, perhitungan biaya kepemilikan kini wajib memasukkan komponen opsen. Selisih pajak 16 persen bisa berarti puluhan juta rupiah untuk mobil dengan harga di atas Rp 300 juta.