Pencarian

Pajak Toyota Alphard di Malaysia Cuma Rp 3,6 Juta, di Jakarta Tembus Rp 27 Juta

Jumat, 18 September 2026 • 11:20:01 WIB
Pajak Toyota Alphard di Malaysia Cuma Rp 3,6 Juta, di Jakarta Tembus Rp 27 Juta

NUSA TENGGARA TIMUR — Pemilik Toyota Alphard di Malaysia hanya membayar pajak tahunan sekitar 835 ringgit atau setara Rp 3,6 juta, jauh lebih murah dibanding pemilik di Jakarta yang harus merogoh kocek mulai Rp 15 juta hingga Rp 27 jutaan per tahun. Perbedaan ini muncul meski harga jual Alphard di Malaysia justru lebih mahal, yakni 548 ribu ringgit atau sekitar Rp 2,37 miliar. Perhitungan pajak kedua negara memakai dasar yang berbeda, dan itulah yang membuat selisihnya begitu lebar.

Toyota Malaysia memasarkan Alphard dengan banderol 548 ribu ringgit atau sekitar Rp 2,37 miliar untuk satu varian saja. Sebagai pembanding, Alphard di Indonesia ditawarkan mulai Rp 1,2 miliaran hingga Rp 1,741 miliar untuk varian tertinggi. Meski harga jualnya lebih tinggi di negeri jiran, beban pajak tahunannya justru berbanding terbalik.

Tarif Pajak Malaysia Dihitung dari Kapasitas Mesin

Alphard menggendong mesin 2.494 cc. Di Malaysia, besaran pajak tahunan mengacu pada kapasitas silinder tersebut, bukan harga jual kendaraan. Dengan tarif yang berlaku di sana, pemilik Alphard cukup membayar sekitar 835 ringgit per tahun. Angka itu setara Rp 3,6 jutaan dengan kurs yang berlaku saat ini.

Pajak di Jakarta Dimulai dari Rp 15 Juta

Untuk Alphard yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta, pajak tahunan paling murah mulai Rp 15 jutaan. Angka itu berlaku untuk tipe termurah. Alphard versi biasa dikenai pajak mulai Rp 26 jutaan, sementara varian hybrid tertinggi menembus Rp 27 jutaan per tahun.

NJKB Jadi Dasar Pengenaan Pajak di Indonesia

Perhitungan pajak kendaraan di Indonesia bertumpu pada nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB. Acuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

NJKB merupakan harga pasaran umum suatu kendaraan, yakni harga rata-rata yang dihimpun dari berbagai sumber data akurat. Nilai NJKB setiap tahun sudah tercantum dalam lembar lampiran peraturan tersebut, sehingga penghitungan pajak tinggal mengacu ke lampiran itu.

Komponen Lain yang Ikut Menambah Beban

Selain NJKB, ada instrumen tarif pajak yang ditetapkan masing-masing provinsi. Pemilik kendaraan juga dikenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Seluruh komponen itu dijumlahkan dan wajib dibayarkan setiap tahun.

Kenapa Selisihnya Bisa Sejauh Ini

Malaysia memakai kapasitas mesin sebagai dasar tunggal pengenaan pajak tahunan. Indonesia memakai harga pasaran kendaraan sebagai basis, ditambah tarif provinsi dan SWDKLLJ. Karena Alphard masuk kategori mobil premium dengan NJKB tinggi, beban pajaknya otomatis membengkak meski kapasitas mesinnya sama dengan unit yang dijual di Malaysia.

Bagi calon pembeli di Indonesia, selisih ini layak masuk hitungan biaya kepemilikan jangka panjang. Pajak Rp 26 juta hingga Rp 27 juta per tahun bukan angka kecil, apalagi jika dibandingkan dengan pemilik Alphard di Malaysia yang hanya membayar Rp 3,6 jutaan untuk kendaraan yang sama.

Follow kabarbajo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks