NUSA TENGGARA TIMUR — Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen membuka pengusulan murid calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase II tahun anggaran 2026 pada 15-22 Oktober 2026. Satuan pendidikan di semua jenjang wajib memverifikasi dan memvalidasi data murid di aplikasi SiPintar sebelum batas waktu. Murid yang masuk desil 1-4 DTSEN atau berisiko putus sekolah perlu memastikan datanya sudah masuk Dapodik per 31 Agustus 2026.
Puslapdik Kemendikdasmen mengirim surat pemberitahuan ke seluruh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi soal jadwal verifikasi calon penerima PIP Fase II. Pelaksanaan program tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Pengusulan dilakukan lewat aplikasi SiPintar di alamat pip.kemendikdasmen.go.id. Setiap lembaga memakai akun yang sudah ditetapkan, bukan akun pribadi guru atau operator.
Siapa yang Boleh Mengusulkan
Aturan baru memberi ruang pengusulan kepada empat pihak: satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan pemangku kepentingan. Murid yang diusulkan harus sudah terdaftar di Dapodik masing-masing sekolah sampai batas akhir (cut off) 31 Agustus 2026.
Data murid di SiPintar bukan input manual dari nol. Puslapdik telah melakukan pemadanan Dapodik dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mengolah kelengkapan data tiap murid, mencakup tanggal lahir, NISN, NIK, hingga nama ibu kandung. Hasilnya menjadi daftar sasaran prioritas yang siap diverifikasi.
Kriteria Murid yang Diprioritaskan
Puslapdik merinci kelompok murid yang masuk sasaran prioritas penerima PIP:
- Murid yang berada di desil 1 sampai 4 DTSEN
- Murid berpotensi putus sekolah, serta murid yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah
- Murid yatim dan/atau piatu
- Murid di panti asuhan atau panti sosial
- Murid dengan kebutuhan khusus
- Murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja
- Murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Jadwal Verifikasi dan Validasi
Satuan pendidikan menjalankan verifikasi dan validasi sekaligus pengusulan pada 15-22 Oktober 2026. Dinas pendidikan kemudian memverifikasi dan memvalidasi data tersebut pada 23-30 Oktober 2026.
Surat pengusulan dari dinas pendidikan ke Puslapdik paling lambat disampaikan 6 November 2026. Lewat dari tanggal itu, data murid berisiko tidak masuk proses penetapan penerima fase ini.
Cara Cek dan Ikut Diusulkan
- Pastikan nama murid sudah terdaftar di Dapodik sekolah dengan NISN dan NIK yang benar
- Hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk menanyakan status pemadanan data di SiPintar
- Jika data belum lengkap, lengkapi dokumen kependudukan dan serahkan ke sekolah sebelum masa verifikasi berakhir
- Pantau pengumuman resmi lewat pip.kemendikdasmen.go.id atau kanal Puslapdik
Nominal bantuan, bank penyalur, dan tanggal pencairan PIP Fase II 2026 tidak tercantum dalam surat pemberitahuan jadwal pengusulan. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi Puslapdik dan Kemendikdasmen.
Waspadai Calo dan Pungli
Pengusulan PIP tidak memungut biaya. Orang tua yang dimintai uang oleh pihak tertentu dengan janji meloloskan bantuan sebaiknya melapor ke dinas pendidikan atau kanal pengaduan Kemendikdasmen.
Kelalaian melengkapi data di Dapodik dan SiPintar menjadi penyebab paling umum murid gagal masuk daftar penerima. Sekolah punya waktu sepekan untuk memastikan tidak ada murid layak yang terlewat.