KUPANG — Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo menyatakan perubahan aturan hukum menuntut aparat penegak hukum memahami kembali mekanisme penanganan perkara koneksitas. Menurut dia, forum lintas lembaga menjadi ruang mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus menghimpun masukan bagi penanganan perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan umum dan militer.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Bahtera Artha Wacana Kupang dan mengangkat tema "Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)". Ini menjadi FGD perdana bidang pidana militer di NTT sejak bidang tersebut dibentuk di lingkungan Kejaksaan RI.
Empat Narasumber DiHadirkan, dari Akademisi hingga Peradilan Militer
Diskusi menghadirkan empat narasumber: Ni Putu Tya Suindrayani dari Fakultas Hukum Undana, Dekan Fakultas Hukum UKAW Yanto M.P. Ekon, Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu yang mewakili Kepala Pengadilan Militer, serta Asisten Pidana Militer Kejati NTT M. Asri Arif.
Peserta melibatkan unsur TNI, peradilan militer, auditorat militer, Badan Intelijen Negara, akademisi, dan mahasiswa fakultas hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang. Kehadiran mahasiswa memberi forum ini dimensi edukasi, bukan sekadar koordinasi antarinstansi.
Mengapa Perkara Koneksitas Butuh Kesamaan Pemahaman
Roch menilai sosialisasi masih diperlukan karena bidang pidana militer di Kejaksaan relatif baru dibentuk. Perkara koneksitas menempatkan penegak hukum pada persinggungan dua lingkungan peradilan sekaligus, sehingga perbedaan tafsir di tingkat penyidikan bisa memperlambat proses.
"Paradigmanya sudah bergeser. Banyak perspektif baru yang memang harus kita diskusikan dan sosialisasikan," ujar Roch dalam kegiatan tersebut.
Melalui diskusi lintas lembaga, ia berharap tercipta kesamaan pemahaman dan koordinasi yang lebih efektif dalam menangani perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan umum dan militer.
Kejati NTT Buka Peluang Kerja Sama dengan UKAW Kupang
Selain FGD, Kejati NTT membuka peluang kerja sama dengan UKAW Kupang untuk memperkuat pengembangan dan edukasi hukum di NTT. Kolaborasi dengan kampus dinilai memperluas jangkauan sosialisasi aturan baru ke kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.
Bagi warga NTT, pemahaman aparat atas mekanisme koneksitas menentukan kepastian proses hukum ketika sebuah perkara menyeret pelaku dari dua latar berbeda. Kesamaan tafsir antarinstansi menjadi kunci agar perkara tidak berlarut akibat perbedaan prosedur.