KUPANG — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat partisipasi penyandang disabilitas dalam memanfaatkan mekanisme pengaduan layanan publik masih relatif rendah. Negara wajib menyediakan aksesibilitas bagi kelompok rentan. Kondisi ini menjadi perhatian serius.
“Masih ada tantangan dari sisi akses informasi, fasilitas pendukung, maupun kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kanal pengaduan,” kata Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT Yosua P. Karbeka di Kupang, Senin.
Yosua menegaskan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan inklusif tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik, termasuk menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan.
“Negara wajib memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Yosua saat menjadi pemateri dalam kegiatan “Training Mekanisme Pelaporan Melalui SP4N Lapor!” yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (HWDI DPD) Provinsi NTT. Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam memanfaatkan instrumen pengawasan pelayanan publik negara.
“Pengaduan masyarakat mendasari optimalisasi layanan yang lebih inklusif. Semakin banyak pengaduan, semakin besar perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan,” tegas Yosua.
Ketua DPD HWDI NTT Pertonela Sau Naikofi menyoroti masih banyaknya fasilitas pelayanan publik yang belum memenuhi standar aksesibilitas. “Banyak kantor penyelenggara layanan publik belum memiliki jalur kursi roda, ruang pelayanan ramah disabilitas, maupun layanan prioritas bagi masyarakat berkebutuhan khusus,” katanya.
Masyarakat dapat memanfaatkan platform pengaduan layanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR! di www.lapor.go.id. Sistem ini dikelola Kementerian PANRB sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 76 Tahun 2017 dan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2015.
Ombudsman RI Perwakilan NTT juga menyediakan kanal pengaduan melalui media sosial @Perwakilan Ombudsman RI NTT serta WhatsApp/telepon/SMS ke nomor 0811-145-3737, tanpa dipungut biaya.