Pencarian

Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mulai April 2026, Simak Aturan Baru Desil Penerima

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:09:34 WIB
Bansos BPNT Tahap 2 Cair Mulai April 2026, Simak Aturan Baru Desil Penerima
Penyaluran BPNT Tahap 2 tahun 2026 dimulai secara bertahap sejak April hingga Juni.

NUSA TENGGARA TIMUR — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako untuk tahap kedua tahun 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan keluarga rentan miskin yang tercatat dalam data kemiskinan terbaru.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan ini dilakukan secara bertahap. Percepatan penyaluran dilakukan agar masyarakat dapat segera memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok pada triwulan kedua tahun ini.

"Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (10/5/2026).

Jadwal Pencairan BPNT Triwulan II 2026

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, penyaluran BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan (triwulan). Untuk tahun 2026, pembagian jadwal penyaluran adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Penyaluran yang berlangsung pada bulan Mei 2026 merupakan bagian dari rangkaian Tahap 2. Meskipun proses dimulai sejak April, distribusi di berbagai daerah bisa berbeda waktu tergantung pada kesiapan administrasi perbankan dan jadwal PT Pos Indonesia di wilayah masing-masing.

Perubahan Aturan Desil dan Penambahan 470 Ribu Penerima Baru

Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima manfaat tahun ini. Pemerintah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada status kepesertaan masyarakat. Pada 2026, aturan desil atau tingkat kesejahteraan penerima BPNT diperketat.

Sebelumnya, bantuan ini menyasar masyarakat yang berada pada tingkat desil 1 hingga 5. Namun, aturan terbaru menetapkan hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 4 yang berhak menerima bantuan. Kebijakan ini menyamakan standar kriteria BPNT dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Di sisi lain, pemutakhiran DTSEN pada triwulan kedua ini juga mencatat adanya penambahan sebanyak 470 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Penambahan ini merupakan hasil validasi berlapis yang melibatkan pendataan tingkat desa, verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan lapangan oleh pendamping PKH.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

Berdasarkan skema yang berjalan, setiap KPM mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. Namun, pencairan biasanya dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan (satu triwulan), sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp 600.000 per tahap.

Penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama:

  • Transfer Bank: Dana dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank anggota Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) serta BSI khusus wilayah Aceh.
  • PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), bantuan dapat diambil di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

Cara Cek Status Penerima Bansos Mei 2026

Mengingat adanya perubahan aturan desil, masyarakat sangat disarankan untuk mengecek kembali status mereka secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi yang disediakan oleh Kemensos:

  1. Melalui Situs Web Resmi:
    • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
    • Masukkan data wilayah tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
    • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
    • Ketikkan empat huruf kode verifikasi yang muncul di layar.
    • Klik "CARI DATA".
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" milik Kementerian Sosial di Google Play Store.
    • Lakukan registrasi akun menggunakan NIK dan data diri yang valid.
    • Gunakan fitur pencarian status untuk melihat bantuan apa saja yang sedang diproses untuk nama Anda.

Jika sistem menampilkan status "YA" pada kolom BPNT, berarti Anda terdaftar sebagai penerima untuk periode tersebut. Sebaliknya, jika status menunjukkan "TIDAK", maka Anda tidak masuk dalam daftar penerima manfaat berdasarkan kriteria desil terbaru.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan kendala atau adanya pungutan liar dalam proses pengambilan bantuan melalui kanal pengaduan resmi Kemensos atau melalui pendamping sosial di kecamatan masing-masing. Tetap waspada terhadap informasi hoaks yang meminta data pribadi atau biaya administrasi untuk mencairkan bantuan sosial.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks