BORONG — Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur. Seorang perempuan berinisial KJ, yang tengah mengandung dua bulan, menjadi korban penganiayaan oleh pasangannya, YN, di Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei sekitar pukul 09.00 Wita. Akibat pemukulan dan tendangan, korban mengalami pendarahan dan harus dirawat di RSUD Borong selama dua hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KBP3A) Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, mengatakan pihaknya langsung turun tangan. "Kami memfasilitasi pendampingan medis dan psikologis terhadap korban usai pemeriksaan di poli kandungan RSUD Borong pada 13 Mei," ujarnya.
Hasil visum korban, lanjut Kristiani, telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, membenarkan laporan kasus tersebut telah masuk di Pos Polisi Congkar. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Zacky, korban dan terduga pelaku belum tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum, meski keduanya telah tinggal serumah dan memiliki dua anak.
Data Dinas P2KBP3A mencatat tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur fluktuatif dalam empat tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 12 kasus, naik menjadi 22 kasus pada 2024, lalu turun menjadi 11 kasus pada tahun lalu.
Memasuki tahun ini, sejak Januari hingga Mei, sudah ada tujuh kasus kekerasan. Seluruhnya merupakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Kasus yang menimpa KJ merupakan satu-satunya kekerasan terhadap perempuan dewasa pada periode tersebut.
Kristiani menjelaskan, kekerasan terhadap anak terbagi dalam tiga bentuk. Pertama, kekerasan emosional atau psikis yang meliputi penghinaan, perundungan, hingga tindakan tidak menyayangi anak. Kedua, kekerasan fisik seperti pemukulan, tendangan, cekikan, ancaman, hingga penyerangan menggunakan senjata.
Ketiga, kekerasan seksual yang mencakup sentuhan seksual, pemaksaan hubungan seksual, hingga kekerasan digital dengan pemaksaan mengirim foto aktivitas seksual.
Menanggapi maraknya kasus, Kristiani mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam pencegahan. "Setiap suara yang melaporkan kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah langkah kecil untuk masa depan besar mereka," katanya.