ROTE NDAO — Kejaksaan Negeri Rote Ndao memanggil empat mantan pejabat untuk dimintai klarifikasi terkait penutupan dua jalan publik menuju Pantai Oemau. Pemanggilan ini terjadi pada 18 Mei 2025, setelah Gerakan Masyarakat Pesisir melaporkan dugaan penghilangan akses jalan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Keempat orang yang dipanggil adalah mantan Camat Rote Barat, Petson Hangge; dua mantan Kepala Desa Bo’a, Mersianus Tite dan Felipus Tasi; serta mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM tahun 2013, Yusuf Lenggu. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rote Ndao, I Kadek Derin, menyebut pemanggilan ini sebagai tahap klarifikasi, bukan pemeriksaan.
Kadek Derin menegaskan bahwa klarifikasi merupakan tahap awal penyelidikan. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah kasus penutupan jalan itu naik ke tahap penyidikan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diserahkan Gerakan Masyarakat Pesisir pada 4 Mei lalu.
“Kami berharap Kejari sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan kami,” tulis pernyataan Gerakan Masyarakat Pesisir pada 20 Mei. Selama delapan bulan terakhir, kelompok warga pesisir barat Rote ini rutin berdemonstrasi di kedua jalan yang ditutup sambil mengawal persidangan Erasmus Frans Mandato, warga yang dilaporkan manajemen PT Bo’a Development—pengembang hotel mewah NIHI Rote—karena protes di Facebook.
Yusuf Lenggu, mantan Ketua TPK PNPM 2013, membenarkan bahwa jalan sepanjang 2,8 kilometer itu dibangun menggunakan dana PNPM. Ia mengaku lupa dengan pertanyaan jaksa saat diklarifikasi. “Saya lupa jaksa tanya apa,” katanya saat ditemui Floresa di rumahnya, ditemani putranya yang menyela agar ia tidak banyak bicara.
Felipus Tasi, mantan Kepala Desa Bo’a, juga mengaku ditanya soal jalan PNPM 2013. Ia membenarkan bahwa jalan tersebut kini ditutup oleh pengembang NIHI Rote. Namun, ia membela perusahaan dengan alasan sudah menyediakan jalan alternatif. “Perusahaan punya itikad baik. Mereka ganti jalan itu dengan buka jalan di sebelah barat,” ujarnya.
Floresa mendapatkan salinan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Desa Bo’a dan PT Bo’a Development bertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa jalan pengganti tersebut milik perusahaan dan hanya terbuka sepanjang 250 meter. Penjabat Kepala Desa Bo’a saat itu, Amelia Nggadas, bahkan menjamin tidak akan ada gugatan dari masyarakat.
Warga menolak mengakui jalur itu sebagai jalan rakyat dan memilih tidak melintasinya. “Sudahlah. Warga tidak usah demo-demo. Sudah ada jalan baru,” kata Felipus.
Sementara itu, Mersianus Tite—mantan Kepala Desa Bo’a yang kini menjabat anggota DPRD Rote Ndao—menegaskan bahwa jalan tersebut harus tetap terbuka untuk warga. “Jalan itu ada karena pengorbanan warga. Harus selamanya dibuka untuk warga,” katanya.
Floresa mencoba mengonfirmasi apakah pengaduan dari Gerakan Masyarakat Pesisir ini juga akan ditangani oleh jaksa yang sama dengan yang menuntut Erasmus. Kadek Derin menjawab singkat: “Itu bukan tupoksi saya. Itu tupoksi Pak Halim.” Halim Irmanda, Kasi Intelijen Kejari, merupakan satu dari empat jaksa penuntut Erasmus. Hingga berita ini diturunkan, Halim belum memberikan tanggapan.