5 Modus Pungli Berkedok Sumbangan di Penerimaan Siswa Baru NTT Diungkap Ombudsman, KPK Turun Tangan

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 14:38:15 WIB
Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkap lima modus pungli berkedok sumbangan dalam PPDB.

KUPANG — Praktik pungutan liar berkedok sumbangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi sekadar isu. Ombudsman RI Perwakilan NTT membeberkan sejumlah modus yang terstruktur, mulai dari pemaksaan nominal hingga syarat transfer ke rekening pribadi. Langkah KPK yang turun ke lapangan menandakan persoalan ini telah masuk ke ranah pengawasan khusus.

Lima Modus Pungli yang Teridentifikasi

Dari hasil pengawasan, Ombudsman menemukan pola pungli yang bervariasi. Pertama, sekolah meminta sumbangan dengan nominal yang sudah ditentukan secara sepihak. Kedua, sumbangan dijadikan syarat kelengkapan administrasi pendaftaran. Ketiga, pemungutan dilakukan oleh panitia PPDB, bukan komite sekolah.

Modus keempat, uang sumbangan ditransfer langsung ke rekening pribadi bendahara atau kepala sekolah. Kelima, tidak ada transparansi penggunaan dana sumbangan yang sudah terkumpul. "Ini sudah menjadi modus operandi yang berulang setiap tahun," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam keterangannya.

KPK Turun ke NTT untuk Pengawasan Langsung

Kehadiran KPK di NTT bukan tanpa alasan. Lembaga antirasuah itu melakukan monitoring dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencegah praktik serupa. Langkah ini diambil setelah laporan Ombudsman menunjukkan adanya potensi kerugian orang tua siswa yang tidak sedikit.

KPK memastikan akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana korupsi dalam pungutan tersebut. "Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengedukasi agar sekolah dan dinas pendidikan memahami batasan antara sumbangan sukarela dan pungli," jelas perwakilan KPK di lapangan.

Fakta Singkat Temuan Ombudsman di NTT

  • Lima modus pungli teridentifikasi, semuanya mengatasnamakan sumbangan sukarela.
  • Nominal sumbangan ditentukan secara sepihak oleh pihak sekolah, tanpa kesepakatan orang tua.
  • Transfer dana dilakukan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi sekolah atau komite.
  • KPK melakukan pengawasan langsung ke NTT sebagai tindak lanjut laporan Ombudsman.

Dampak Langsung ke Wali Murid

Praktik ini jelas memberatkan wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Banyak orang tua yang terpaksa meminjam uang atau menjual barang demi memenuhi "sumbangan" yang sejatinya bersifat sukarela. Ironisnya, sumbangan itu kerap menjadi penentu kelulusan administrasi anak mereka.

Ombudsman mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Jika tidak, praktik ini dipastikan akan kembali terulang pada tahun ajaran mendatang.

Apa Langkah Selanjutnya?

KPK dan Ombudsman sepakat untuk terus memantau proses PPDB di NTT hingga selesai. Mereka juga membuka posko pengaduan bagi wali murid yang merasa diperas. "Kami minta warga tidak takut melapor. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," tutup Darius.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: floresterkini.pikiran-rakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top