KUPANG — Pelayanan publik yang prima di Samsat menjadi kunci mendorong kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu disampaikan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat NTT, Sabtu.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan satu-satunya instrumen yang dapat dilakukan guna menjawab animo masyarakat ketika akan menjawab kewajibannya membayar pajak," kata Max.
Ombudsman menyoroti kepastian hukum antara masyarakat dan Samsat sebagai pemberi layanan. Berdasarkan penelusuran sejak 2009, Samsat NTT belum memiliki dokumen standar pelayanan publik yang merupakan hasil keputusan bersama Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja.
Meski begitu, Max mengakui fakta lapangan menunjukkan penyelenggaraan layanan di Samsat NTT dinilai cukup transparan. Mulai dari alur, jangka waktu, hingga besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah bisa diakses masyarakat.
Ombudsman NTT mencatat adanya penurunan pengaduan layanan Samsat sejak 2023. Namun, setelah dicermati, ditemukan beberapa kantor Samsat yang terus dilaporkan dengan jenis permasalahan yang sama.
Keluhan yang berulang meliputi pelayanan penerbitan BPKB yang belum terintegrasi, adanya praktik pungutan liar, hingga rentang waktu pengurusan BPKB yang terlalu lama. Max mengapresiasi langkah proaktif Samsat NTT dalam menyelesaikan laporan masyarakat ketika disampaikan.
Ombudsman mencatat sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Digitalisasi layanan, program diskon pajak, opsen pajak, hingga optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui pengendalian BBM bersubsidi diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
"Pentingnya memaksimalkan kesiapan menghadapi animo masyarakat terhadap pelayanan Samsat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Max.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban registrasi kendaraan diatur kuat, baik registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor), pajak, maupun sumbangan wajib. Max menegaskan, ketika masyarakat ingin memenuhi kewajibannya, haknya harus didahulukan.
"Hak yang dimaksudkan adalah keterbukaan informasi, persamaan perlakuan, kualitas pelayanan, ramah disabilitas dan lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.